jatimmow.com - Plt Ketua DPD Gerindra Jatim, Anwar Sadad angkat bicara terkait kadernya berinisial H, anggota DPRD Kabupaten Bangkalan yang menjadi tersangka dalam kasus penembakan pria hingga tewas.
"Kami siap memberikan sanksi kepada yang bersangkutan jika memang terbukti bersalah," tegas Anwar Sadad saat dikonfirmasi jatimnow.com, Sabtu (22/5/2021).
Menurut Anwar Sadad, pemberian sanksi kepada setiap kader sudah diatur dalam tata tertib dan aturan partai jika ada yang melakukan pidana. Selain akan menjatuhkan sanksi, Gerindra Jatim juga menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada H.
"Sesuai arahan pimpinan partai dalam hal ini pimpinan harian ketua Partai Gerindra. Bahwa tidak ada pembelaan hukum dari Gerindra kepada H yang disangka melakukan penembakan seorang warga hingga tewas," jelas dia.
Baca juga:
- Pria di Bangkalan, Madura Tewas Ditembak
- Pria di Bangkalan Tewas Ditembak, Anggota DPRD Jadi Tersangka
Anwar Sadad menambahkan, Gerindra Jatim akan menyerahkan sepenuhnya kasus penembakan tersebut kepada aparat penegak hukum. Sedangkan kepada H, dia mempersilahkan menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan selama proses hukum berlangsung.
"Partai Gerindra menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memprosesnya sesuai dengan prosedur hukum. Gerindra tak akan menghalang-halangi proses hukum tersangka H ini," tandasnya.
Baca juga:
Jatimnow Hari Ini: Mangga Sebesar Kepala Manusia dengan Berat Hingga 2 Kg
Anwar Sadad menyebut bahwa H yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tentu memiliki hak untuk membela diri.
"Silahkan menggunakan hak itu sebaik-baiknya. Dan publik akan mengetahui dari kasus ini dengan sebenar-benarnya," pungkasnya.
Sebelumnya Penyidik Satreskrim Polres Bangkalan telah menetapkan H sebagai tersangka atas kasus penembakan yang menewaskan pria berinisial SF alias L (35), warga Sepulu, Bangkalan, Madura.
"Iya benar. Salah satu tersangka merupakan anggota DPRD. Sekarang masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jawab Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo saat dikonfirmasi jatimnow.com, Jumat (21/5/2021).
Baca juga:
Polisi Sebut Ada 3 Tembakan dalam Pembunuhan di Lokasi Sabung Ayam
Sigit menyebut bahwa anggota DPRD Bangkalan yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial H. Sementara dua tersangka lainnya yaitu S dan M, karyawan H.
"Sudah kita tetapkan tersangka. Tapi saat ini belum ditahan, karena masih memperkuat alat bukti. Nanti perkembangannya kita sampaikan lagi," tambah Sigit.