jatimnow.com - Satpol PP Kota Mojokerto belum memberikan sanksi denda untuk dua gedung yang menjadi tempat wisuda SMA asal Gresik dan Kabupaten Mojokerto yang dibubarkan Satgas Covid-19 beberapa waktu lalu.
Dua gedung tersebut adalah Hotel Ayola di Jalan Benteng Pancasila yang dipakai SMAN 1 Wringinanom, Gresik dan Astoria di Jalan Empunala Kecamatan Magersari yang digunakan wisuda SMAN 1 Puri, Kabupaten Mojokerto.
Penegak perda melakukan penyelidikan dengan pelanggaran protokol kesehatan dengan Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 47 dan 55 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur (Jatim) Nomor 53 Tahun 2020 yang menjelaskan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum telah direvisi menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2020.
Sesuai Perwali Kota Mojokerto dan Pergub Jatim disebutkan warga atau tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi, salah satunya berupa denda administratif, teguran lisan membubarkan kerumunan, penyitaan KTP dan kerja sosial.
Baca juga:
- Wisuda SMAN 1 Wringinanom dan SMAN 1 Puri di Kota Mojokerto Dibubarkan
- Jadi Tempat Wisuda yang Dibubarkan, SLO Dua Gedung di Kota Mojokerto Dicabut
Denda untuk pelaku atau pengelola usaha didalam Pergub Jatim disebutkan mulai Rp 500 ribu sampai Rp 25 juta. Sementara di Perwali Kota Mojokerto tidak ada besaran denda.
Baca juga:
Video: Dua Acara Wisuda di Kota Mojokerto Dibubarkan
Kabid Tantrib Satpol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto mengatakan, sanksi yang diberikan sampai saat ini hanya mencabut Sertifikat Laik Operasional (SLO) dan penyegelan dua gedung tersebut.
Pihaknya juga masih berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Jatim untuk denda dan sanksi lain.
"Kalau nanti bisa gunakan pergub ya kita pakai pergub. Penyebabnya kan yang menyelanggarakan, jadi tidak mungkin kita menindak berapa ratus orang yang ada di situ. Sehingga kita bebankan kepada pengelola tempat dan penanggungjawab acaranya," ungkap Fudi, Selasa (25/5/2021).
Baca juga:
Jadi Tempat Wisuda yang Dibubarkan, SLO Dua Gedung di Kota Mojokerto Dicabut
Sementara Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu Hari Siswanto menjelaskan, pihaknya melakukan penyidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan. Susuai UU Karantina Kesehatan, timnya sudah memeriksa 38 orang mulai dari panitia, kepala sekolah hingga pengelola Ayola dan Astoria.
"Kita masih periksa lanjutan sebanyak 38 orang yang diduga sebagai anggota, panitia, penanggungjawab penyelenggara acara," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-35413-apa-kabar-kasus-wisuda-dua-sma-di-kota-mojokerto-yang-dibubarkan