Pixel Codejatimnow.com

Jadi Tempat Wisuda yang Dibubarkan, SLO Dua Gedung di Kota Mojokerto Dicabut

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono
Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono

jatimnow.com - Polres Mojokerto Kota dan Satpol PP mencabut Surat Laik Operasi (SLO) Hotel Ayola dan Astoria yang digunakan dalam acara wisuda SMA Negeri (SMAN) 1 Wringinanom, Gresik dan SMAN 1 Puri, Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, sebagai tindakan awal dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto, SLO dua tempat tersebut dicabut.

"Secara awal Satpol PP Kota Mojokerto mencabut Surat Layak Operasi yang diberikan Satuan Tugas Covid-19 dan nanti akan dikenakan denda yustisi," ujar Deddy usai memimpin pembubaran, Rabu (19/5/2021).

Deddy menambahkan, semua orang yang dibawa ke Polres Mojokerto Kota akan dikenakan Pasal 96 Undang-Undang Karantina dengan ancaman hukum 1 tahun dan denda yustisi.

Baca juga:  Wisuda SMAN 1 Wringinanom dan SMAN 1 Puri di Kota Mojokerto Dibubarkan

Baca juga:
Apa Kabar Kasus Wisuda Dua SMA di Kota Mojokerto yang Dibubarkan?

"Untuk sementara waktu pihak reserse melakukan penutupan (segel). Pengelola gedung, panitia, penanggungjawab dan kepala sekolah kami bawa ke Polres Mojokerto Kota dan kami lakukan swab antigen. Semua yang diswab hasilnya negatif," bebernya.

Sementara Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono menjelaskan, pihaknya akan melakukan penyidikan terkait protokol kesehatan sesuai Perwali Nomor 47 dan 55 serta Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020.

"Kami akan koordinasi dengan Satpol PP Provinsi. Namun tetap pengelola dua gedung ini dikenakan hukuman seberat-beratnya. Kemungkinan besar berupa denda. Yang jelas sekarang sudah dilakukan pencabutan SLO karena dua gedung ini sudah mengajukan SLO. Waktu pengajuannya sudah sesuai protokol kesehatan setelah disurvei. Ternyata dalam pelaksanaannya ada pelanggaran, jadi kita langsung cabut SLO-nya," tegasnya.

Baca juga:
Video: Dua Acara Wisuda di Kota Mojokerto Dibubarkan

Gelaran wisuda SMAN 1 Wringinanom dan SMAN 1 Puri itu dibubarkan paksa oleh polisi, TNI dan Pemkot Mojokerto karena tidak menerapkan protokol kesehatan saat Pandemi Covid-19.

Bahkan diketahui bahwa wisuda SMAN 1 Puri Kabupaten Mojokerto dihadiri oleh Camat Puri Nalurita Priswiandini dan Kapolsek Puri, Polres Mojokerto, Iptu Sri Mulyani.