jatimnow.com - Supiyati tidak kuasa menahan air mata haru setelah melihat langsung cucunya, Irmawati dipastikan bakal menjadi pelajar di SMPN 3 Muncar.
Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani yang sedang berkantor di Desa Kumendung, Muncar, langsung ikut menjemput Irmawati dan mendampinginya untuk dipastikan masuk ke SMPN 3 Muncar.
"Ya Allah terima kasih. Cucu saya akhirnya bisa sekolah," kata nenek berusia 55 tahun dalam siaran pers ke redaksi, Kamis (27/5/2021).
Di Banyuwangi, menjelang PPDB yang akan dibuka pada awal Juni, Bupati Ipuk telah mengintruksikan kepada Dinas Pendidikan untuk jemput bola terutama kepada para pelajar kurang mampu. Hal ini untuk memastikan mereka bisa mengakses PPDB dan tetap melanjutkan sekolah.
Supiyati mengaku, setelah Irma lulus dari SDN 1 Kemendung, Muncar, dia bingung apakah cucu kesayangannya itu akan lanjut sekolah atau tidak.
"Setelah lulus SD, saya sudah bilang sama Irma, mungkin terpaksa tidak sekolah dulu. Saya sudah tua dan kesehatan menurun," kata Supiyati.
Irma adalah seorang anak yatim. Sejak lahir dia tinggal bersama neneknya. Di rumah berukuran sekitar 5x5 meter itu keduanya tinggal bersama.
Supiyati hanya membuka warung kecil yang menjual makanan ringan di samping rumahnya. Penghasilannya tidak seberapa. Menjadi kian sulit karena kondisi kesehatan Supiyati mulai menurun.
Supiyati sebenarnya berharap pada ibu kandung Irmawati yang tinggal di kecamatan lain, namun juga tidak ada kepastian.
"Sejak kecil anak ini sudah saya rawat. Ibunya masih ada, tapi juga tidak bekerja," kata Supiyati.
"Sekali lagi saya ucapkan terima kasih," kata Supiyati sambil terus mengusap air matanya.
Irmawati sendiri juga terlambat sekolah beberapa tahun dibandingkan anak seusianya.
"Senang rasanya akhirnya bisa sekolah," kata Irmawati.
Selama ini, meski sekolahnya jauh, Irma tetap semangat sekolah. Biasanya dia berangkat sendiri mengendarai sepeda, meski matanya mengalami masalah.
"Tidak ada yang ngantar, berangkat sendiri naik sepeda," kata anak yang bercita-cita menjadi chef itu.
Baca juga:
5 Fakta Bocah 7 Tahun di Banyuwangi Ditemukan Tewas, Diduga Diperkosa
Supiyati mengatakan, Irma adalah anak yang penuh semangat. Selama ini dia terbiasa mandiri. Selain berangkat sekolah sendiri, dia juga membuat sarapan sendiri.
"Masakannya juga enak. Dia senang belajar masak," katanya.
Selain dibantu untuk sekolah lagi, Bupati Ipuk juga mengintruksikan kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro untuk memasukkan warung Supiyati dalam program Warung Naik Kelas (Wenak). Warung Supiyati akan mendapat bantuan berbagai alat usaha dan pembenahan warung.
Bupati Ipuk juga meminta jajarannya untuk memfasilitasi bantuan kacamata kepada Irma, agar Irma bisa melihat lebih sempurna.
Bupati Ipuk mengatakan, PPDB tahun ini harus diikuti dengan program jemput bola kepada para pelajar kurang mampu. Pandemi Covid-19 membuat potensi anak putus sekolah meningkat.
Meski biaya dasar sekolah sudah gratis, ada beberapa kendala yang dihadapi keluarga kurang mampu, seperti mengajak anak untuk bekerja membantu orang tua.
“Dengan jemput bola, kita cegah anak putus sekolah," kata Bupati Ipuk.
Apalagi, PPDB sebagai sebuah sistem memang terdiri atas beberapa mekanisme. Keluarga kurang mampu bisa jadi kesulitan mengikuti alur yang ada.
Baca juga:
3.840 Warga Banyuwangi Operasi Katarak Gratis
“PPDB ini sistem, di situ ada mekanisme yang harus dicermati, seperti pagu sekolah, kemudian harus buka website PPDB. Untuk buka website saja, kan keluarga kurang mampu bisa jadi kesulitan. Makanya harus jemput bola, harus kita dampingi,” ujarnya.
Bupati Ipuk pun mengintruksikan jajaran Dinas Pendidikan lebih proaktif mencari anak yang berpotensi putus sekolah.
"Semua harus bergerak. Camat juga harus bantu dampingi pelajar kurang mampu. Termasuk seluruh warga, saling menginfokan, misal ada tetangganya belum daftar PPDB, infokan ke perangkat, agar ditindaklanjuti,” tegas Bupati Ipuk.
PPDB tahun ini terdapat empat jalur. Pertama, zonasi dengan kuota 50 persen untuk pelajar di sekitar sekolah.
Kedua, jalur prestasi 30 persen. Ketiga, jalur afirmasi pelajar kurang mampu 15 persen. Keempat, jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5 persen.