jatimnow.com - Sebuah poster berlogo Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya membebaskan tarif parkir di salah satu minimarket di Kota Pahlawan diunggah oleh salah satu akun Instagram @jakut.info.
Akun itu menampilkan foto bertuliskan 'Peringatan area bebas parkir' lengkap dengan logo Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Polda Jatim, Dinas Perhubungan, serta logo resmi di salah satu minimarket.
Didalamnya, tertulis pesan 'dilarang menarik retribusi parkir di halaman minimarket ini' lengkap dengan dua pasal:
1. Melanggar pasal 368 Ayat 1 KUHP (Barang siapa dengan maksud menguntungkan dirinya atau Orang lain dengan melawan hukum. Memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang itu memberikan suatu barangnya. Di pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun).
2. Melanggar Pasal 26 Jo Pasal 8 Perda No 8 Tahun 2012 (Tidak melaksanakan wajib retribusi sehingga merugikan keuangan daerah dan atau memungut retribusi parkir tidak sesuai dengan tarif yang ditetapkan dengan ancaman denda maksimal 50 juta dan ancaman hukuman penjara maksimal 3 bulan).
Selain itu, didalamnya bertuliskan kontak personal jika ditemukan pelanggaran untuk menghubungi 0813-3278-1823 atau 110 dan 112.
Baca juga:
Menteri ATR/BPN - PWNU Jatim Teken Kerja Sama Sertifikat Tanah Wakaf
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi terkait pengumuman tersebut.
"Sedang kita koordinasikan dengan BPKPD, Satpol PP dan Kepolisian," tulis Irvan dalam pesannya kepada jatimnow.com, Jumat (28/5/2021).
Ia juga akan memastikan kepada pihak minimarket terkait izin pemasangan poster tersebut.
Baca juga:
Arus Peti Kemas TPS Naik 9,77 Persen Hingga Oktober 2024, Ekspor-Impor Tetap Stabil
"Sedang didata apa sudah ada izin parkir dan bayar pajak parkir," katanya.
Sementara itu, ketua pansus restribusi parkir di Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am mengatakan dirinya belum mengetahui tentang aturan tersebut. Ia menduga poster tersebut bukan di Surabaya.
"Itu dimana? Itu Jakarta," katanya.
URL : https://jatimnow.com/baca-35468-poster-parkir-minimarket-di-surabaya-disebut-gratis-ini-kata-dishub