jatimnow.com – Direktur PT Malang Pos Siber penerbit koran New Malang Pos, Hary Santoso memohon majelis hakim PN Niaga Surabaya untuk menolak semua gugatan yang dilayangkan PT Malang Pos Cemerlang.
Menurutnya, merk koran New Malang Pos (NMP) sangat jauh berbeda dengan koran Malang Post (MP).
"Beda. Sangat jauh berbeda," kata Hary dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (28/5/2021).
Sidang gugatan dugaan pelanggaran hak atas merk Harian New Malang dengan koran Malang Post dimulai di PN Niaga Surabaya, Selasa (25/5) lalu.
Sidang sengketa merk kali pertama ini dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Khusaini SH MH.
Disebutkan Hary, Malang adalah nama kota. Sehingga kata Malang tidak bisa dimonopoli pihak tertentu. Jadi siapapun berhak untuk mendaftarkan merk menggunakan kata Malang. Bahkan dalam satu kelas tertentu beberapa merk juga menggunakan kata Malang.
Selain itu, lanjut dia, kata Pos telah banyak digunakan sebagai merk. Terutama dalam kelas 16 (kelas pendaftaran di Dirjen Hak atas kekayaan dan Intekektual) kata Malang dan Pos banyak digunakan.
Baca juga:
PT GBE Siapkan Dua Pengajuan PKPU ke Pengadilan Niaga di Surabaya
"Contohnya Malang Post, Radar Malang. Atau Jagad Pos, Pos Kota, Jawa Pos, Harian Jaya Pos dan masih banyak lagi. Kesimpulannya, kata Malang dan Pos bisa digunakan oleh semua pihak," urai wartawan senior ini.
Menurut Hary, sesuai UU Nomor 20 Tahun 16 tentang Merk dan Indikasi Geografis pasal 22 banyak sekali perbedaan antara New Malang Pos dan Malang Post.
Harian New Malang Pos Asli Korane Arek Malang memiliki daya beda yang signifikan.
"Dengan kata lain, merk New Malang Pos Asli Korane Arek Malang memiliki tambahan kata yang dapat menjadi pembeda dengan koran merk Malang Post," rincinya dengan menyebut beberapa indikasi penguat lainnya.
Baca juga:
Resmi Pailit, Kreditur Ajukan Tagihan ke Kurator Merpati Airlines Rp3,5 Triliun
Ditambahkan dia, New Malang Asli Korane Arek Malang dan Malang Post memiliki perbedaan visual cukup mencolok. New Malang Pos warna hurufnya hitam, putih dan oranye. Sedang Malang Post hitam dan putih.
Bentuk tulisan New Malang Pos gabungan dari beberapa bentuk huruf . Kemudian Malang Post menggunakan font atau huruf yang sama.
"Masih ada lagi perbedaan lainnya yang cukup signifikan. Karena itu, kita memohon majelis hakim menolak semua gugatan yang diajukan PT Malang pos Cemerlang," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-35469-sengketa-merk-new-malang-pos-mohon-hakim-tolak-gugatan-koran-mp