jatimnow.com - RY (29), warga Bunulrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang diamankan warga setelah mencuri sepeda motor Honda Beat bernopol N 2084 ABP di Jalan Kasin Jaya Gang III, Jumat (28/5/2021).
Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto mengatakan pelaku dipergoki warga pada pukul 4.20 Wib.
"Modusnya pelaku menggunakan magnet untuk membuka kunci kontak sepeda motor dan baru memakai kunci T. Waktu hendak kabur ada warga yang mengetahui dan mengamankannya. Beruntung di waktu bersamaan kami datang dan mengamankannya," katanya.
Baca juga:
Diduga Curi Motor, Pemuda Asal Lumajang Dihajar Jemaah Tahlil di Jember
Ia menyebut, pelaku yang baru keluar dari penjara 16 Maret lalu itu dalam mencuri motor bersama rekannya yang berhasil kabur.
Residivis ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca juga:
5 Tersangka Curanmor di Tulungagung Dibekuk Polisi
"Biasanya jika sudah beraksi mereka menjual ke daerah Pasuruan dengan harga Rp 3 juta. Alasan pelaku nekat karena bingung butuh uang untuk membiayai pernikahan dan memenuhi kebutuhan hidup," tandasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-35477-bingung-biaya-nikah-residivis-di-kota-malang-ini-kembali-curi-motor