jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang papan pengumuman penyitaan pada sebuah lahan di Jalan Sultan Agung, Kota Batu.
"Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Sprint.Sita/176/DIK/01.05/20-23/05/2021 pertanggal 21 Mei 2021. Pertama SHM nomor 1698/Sisir dan kedua SHM nomor 1744/Sisir Telah Disita Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B (Gratifikasi) Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dengan tersangka Eddy Rumpoko," demikian tulisan yang tertera pada papan pengumuman seperti dilihat jatimnow.com, Rabu (2/6/2021).
Pada papan yang dibubuhi tandatangan penyidik KPK itu juga tertera tulisan larangan memperjualbelikan, menduduki, mempergunakan, menguasai atau melakukan tindakan hukum lain atas obyek hukum tersebut tanpa seizin KPK atau keputusan pengadilan.
Pantauan di lokasi, tampak lahan yang dikelilingi pondasi dan batu bata merah tersebut dipenuhi rerumputan.
Pedagang kaki lima yang berada di sekitar lokasi, Muhammad Aris menyatakan bahwa papan pengumuman itu dipasang pada Minggu (31/5/2021).
Baca juga:
Lagi, KPK Periksa 20 Nama Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim Hari Ini
"Pemasangan itu Minggu kemarin mas, pukul 10 siang dan selesai jam 12. Rombongan KPK mengendarai dua mobil Avanza warna merah maron dan hitam. Mereka juga memakai baju putih dengan rompi coklat bertuliskan KPK," jelas Aris.
Aris juga mengatakan bahwa petugas sempat memberitahu dirinya dan berpesan agar ikut mengawasi papan pengumuman tersebut agar tidak dirusak.
"Cuma pesan begitu, tolong ikut dijaga ya, kalau untuk jualan ndak apa-apa, tapi gak di dalam lahan. Saya juga tiap hari naruh gerobak saya di dalam areal lahan itu," sambung dia.
Baca juga:
Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK juga Panggil Ketua Tim Cabup Sidoarjo Bandi-Mimik
Sementara Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan bila pihaknya sudah memasang plang penyitaan pada satu lokasi tanah yang beralamat di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu.
"Penyitaan itu terkait dengan perkara gratifikasi. Hingga saat ini proses penyidikan masih terus berjalan, di antaranya dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan korupsi yang dilakukan oleh pihak terkait dengan perkara ini," jelas Fikri.
URL : https://jatimnow.com/baca-35580-kpk-sita-lahan-di-kota-batu-terkait-kasus-gratifikasi-eddy-rumpoko