jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Mojokerto menyita 28 ribu pil koplo jenis double l dari seorang pengedar di Kecamatan Mojoanyar, kabupaten setempat.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, awalnya tim Satresnarkoba menangkap Slamet Widodo (34) warga Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar. Dari kamar kos Slamet disita 28 ribu pil double l tersebut.
"Kita mengamankan sejumlah 28 ribu butir pil double l atau koplo dari inisial R dan S. Sebenarnya pelaku menerima 50 ribu butir," ujar Dony di Mapolres Mojokerto, Kamis (3/6/2021).
Dony menambahkan, dari pengakuan pelaku Slamet, barang itu dibeli dari Rudi Setiawan (31) warga Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto yang menyusul ditangkap.
Baca juga:
Tunggu Pembeli, Dua Pengedar Okerbaya di Kediri Disergap
"Pil koplo itu itu disimpan dalam 28 botol. Tiap botol berisi 1000 butir pil double l. Dari keterangan pelaku S, kami berhasil menangkap R," bebernya.
Sementara Kasatresnarkoba Polres Mojokerto, AKP Bangkit Dananjaya menyebut, kasus ini masih terus didalami dan dikembangkan untuk membongkar tuntas jaringannya.
Baca juga:
Transaksi di Mal, Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polsek Genteng
"Kami masih mendalami kasus peredaran pil koplo ini. Semoga jaringan yang lebih besar bisa kami bongkar," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-35610-sindikat-pengedar-28-ribu-butir-pil-koplo-di-mojokerto-dibongkar