jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di dalam sebuah warung di Desa Kedawungkulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Tersangka adalah Agus Siswanto alias Kodok (33), warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.
"Tersangka kita tangkap karena terbukti menguasai narkotika jenis sabu," jelas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Nanang Sugiyono, Jumat (4/6/2021).
Ia mengatakan penangkapan pengedar sabu ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan ulah tersangka.
Baca juga:
Jukir Benteng Surabaya Nyambi Edarkan Sabu
Polisi yang melakukan penyelidikan melihat tersangka dengan gelagat mencurigakan di dalam sebuah warung.
"Kami sempat dibuat kebingungan ketika tidak ditemukan barang bukti di saku pakaian dan celana tersangka. Namun ketika diteliti lagi, ternyata sabu tersebut diikat dengan karet di jempol kaki tersangka," ungkapnya.
Baca juga:
Bermain Sabu di Surabaya, Residivis Narkoba Asal Probolinggo Kembali Masuk Bui
Di depan penyidik, tersangka mengaku sudah delapan bulan menjalani bisnis haram yang menggiurkan ini.
"Motifnya ekonomi. Tersangka bekerja serabutan, untuk barang buktinya satu klip sabu seberat 0,30 gram, karet gelang pengikat dan 1 hp," tandasnya.