Pixel Codejatimnow.com

Penyelundupan Puluhan Ribu Benur Senilai Rp 1 M Digagalkan, 2 Pelaku Diamankan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Zain Ahmad

jatimnow.com - Penyelundupan puluhan ribu benih lobster atau benur senilai Rp 1 Miliar digagalkan Polda Jatim. Dua pelaku yang terlibat diamankan. Keduanya berinisial WNT (33) dan RA (24), warga asal Watulimo Trenggalek.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim yang mendapat informasi terkait jual beli benur di kawasan Tulungagung pada Sabtu (12/6) lalu.

Tim kemudian melakukan penyelidikan ke sana. Sekitar pukul 05.00 Wib, tim mengantongi informasi adanya pengiriman benur dengan mobil Yaris merah bernopol AE 1291 PC.

"Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil tersebut. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan tiga sterofom berisi 30.500 benur, 30 ribu jenis pasir dan 500 jenis mutiara," jelas Gatot di Mapolda Jatim, Selasa (15/6/2021).

Dalam aksinya, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. RA berperan sebagai pengepul benur dari para nelayan di kawasan Tulungagung dan sekitarnya. Jika memenuhi syarat, hasilnya dijual ke tersangka WNT.

"Barang yang dijual ke tersangka WNT rencananya akan dijual ke Jakarta," kata Gatot.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa kedua tersangka mempunyai 79 ribu benur. Sebanyak 30.500 mampu digagalkan penyelundupannya.

Baca juga:
Bongkar Sindikat Benur hingga Ilegal Fishing, Tim Gakkum-Patroli Diganjar Reward

Sedangkan 39 ribu benur telah terjual. Kerugian negara disebut mencapai Rp 1 Miliar.

Kepala Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I, Muhlin menambahkan bahwa perbuatan kedua tersangka sudah melanggar hukum.

Hal itu sesuai dengan pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan jika jual beli dan ekspor benur dilarang. Dia menginstruksikan fokus budidaya.

"Yang boleh dengan berat 150 gram per ekor jenis pasir. Selain jenis ini 200 gram per ekor," jelasnya.

Baca juga:
Ditpolair Polda Jatim Gagalkan Pengiriman Benur Ilegal Senilai Rp10 Miliar

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tajun 2020 tentang perubahan Undang-undang (UU) Nomor 46 Tahun tentang Perikanan dengan ancaman hukumannya 8 tahun penjara atau denda Rp 1,5 Miliar.

Serta dijerat Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1,5 Miliar.