Pixel Codejatimnow.com

Terlibat Pembalakan Liar Kayu Sonokeling di Ponorogo, 5 Orang Diringkus

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mita Kusuma
Tersangka dan kayu sonokeling diamankan di Mapolres Ponorogo
Tersangka dan kayu sonokeling diamankan di Mapolres Ponorogo

jatimnow.com - Lima warga Ponorogo diringkus polisi setelah terbukti terlibat illegal logging atau pembalakan liar kayu sonokeling.

"Jenis kayu sonokeling merupakan kayu yang mulai langka. Jadi kalau mau menebang harus seizin Perhutani," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Muhammad Nur Aziz, Rabu (16/6/2021).

Aziz mengatakan, lima warga Ponorogo itu bukan dalam satu jaringan. Yang pertama tertangkap adalah pelaku Alfisah Arianto (28) dan Imam Hidayat (55).

"Kedua pelaku yang kami amankan pertama ini melakukan pembalakan liar di hutan di wilayah Kecamatan Ngebel. Keduanya kami amankan 31 Mei 2021," ungkapnya.

TKP selanjutnya berada di Kecamatan Slahung. Di wilayah ini, Satreskrim Polres Ponorogo menangkap dua pelaku bernama Yosan Abipa (45) dan Tri Tjahjo Wibowo (45).

Baca juga:
Bareskrim Polri Amankan BB Illegal Logging di Lamongan

Dari keterangan dua pelaku yang ditangkap di Kecamatan Slahung itu, didapati nama Wisnu Kurniandoko (40), sebagai sopir truk yang mengangkut kayu sonokeling hasil pembalakan liar tersebut.

"Kelima tersangka baru pertama kali terlibat pembalakan liar karena sudah ada pesanan," tambah Alumni Akpol Tahun 2002 tersebut.

Menurut Aziz, pemesan itu berasal dari Jawa Timur. Dan para pelaku melakukan pembalakan memakai gergaji manual setelah mendapat pesanan.

Baca juga:
Puluhan Kayu Jati Hasil Pembalakan Liar Diamankan Perhutani Banyuwangi

Tersangka dan barang bukti alat pembalakan liar dibeber di Mapolres PonorogoTersangka dan barang bukti alat pembalakan liar dibeber di Mapolres Ponorogo