Pixel Codejatimnow.com

Bank Jatim Permudah Transaksi pada 8 Layanan Publik di Kota Mojokerto

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Ni'am Kurniawan
Launching Digital Payment pada 8 layanan publik di Kota Mojokerto oleh Bank Jatim dan pemkot
Launching Digital Payment pada 8 layanan publik di Kota Mojokerto oleh Bank Jatim dan pemkot

jatimnow.com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (bankjatim) kembali mendukung pemerintah dalam upaya Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD).

Bertepatan dengan HUT ke-103 Kota Mojokerto, bankjatim bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melakukan launching Digital Payment pada 8 Layanan Publik di Pendopo Shaba Mandala Utama Kota Mojokerto, Senin (20/6/2021).

Launching Digital Payment dilakukan langsung Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari didampingi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jawa Timur Difi Ahmad Johansyah dan Direktur TI & Operasi bankjatim Tonny Prasetyo.

Dengan hadirnya digital payment tersebut, Wali Kota Ika Puspitasari berharap masyarakat dapat semakin mudah melakukan pembayaran retribusi dan pajak secara nontunai.

"Sebagai upaya tranparansi dalam sistem pemerintahan dan guna mengoptimalkan pendapatan daerah, kami berharap kemudahan transaksi non tunai dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai sarana pembayaran sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pada 8 layanan publik yang telah mengaplikasikan digital payment," tuturnya.

Baca juga:
Pj Bupati Probolinggo Sidak Pelayanan Publik di MPP, Ada Temuan?

Digital payment yang diwujudkan oleh Pemkot Mojokerto bersama bankjatim dituangkan dalam inovasi pembayaran retribusi dan pajak pada 8 layanan publik.

8 layanan publik itu di antaranya Retribusi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemakaian Ruangan, Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi & Olahraga, Retribusi Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Trayek Untuk Menyediakan Pelayanan Angkutan Umum, Pembayaran PBB P2, Pembayaran BPHTB.

Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan Pembayaran Pajak Daerah Lain seperti Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam & Batuan serta Pajak Reklame.

Baca juga:
Begini Cara RSUD R.T Notopuro Sidoarjo Mengenal Lebih Dekat pada Pasien

Sementara Direktur TI & Operasi bankjatim Tonny Prasetyo mengatakan, hadirnya layanan publik secara digital ini merupakan kado ulang tahun bagi kota Mojokerto.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kota Mojokerto, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan atas sinergi yang selama ini telah terjalin dengan baik. Dengan hadirnya digital payment ini, pembayaran pada 8 layanan publik di kota Mojokerto dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui e-channel Bank Jatim. Semoga di Hari Jadi yang ke 103 ini Kota Mojokerto semakin sukses dan maju," tandas Tony.