jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan membekuk dua orang yang hendak pesta sabu dalam sebuah vila di kawasan Tretes, Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Kedua orang asal Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan itu bernama Wariyanto (37), warga Desa Dayurejo dan Lukkan Hakim (24), warga Desa Bulukandang.
"Kedua tersangka ini pengedar sabu. Mereka kami tangkap 23 Juni lalu saat bersama-sama hendak berpesta sabu di sebuah vila di kawasan Tretes," jelas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Dom Ximenes, Selasa (29/6/2021).
Dom mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu dilakukan berdasar hasil penyelidikan timnya setelah mendapat laporan masyarakat yang resah dengan ulah kedua tersangka.
Dua residivis narkoba yang disergap saat hendak pesta sabu di dalam vila kawasan Tretes
Baca juga:
Bobol Rumah Anggota Polres Trenggalek, 2 Maling asal Kudus Didor
Setelah melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan kedua tersangka, tim Satresnarkoba Polres Pasuruan melakukan pengintian hingga mendapati kedua tersangka masuk ke dalam vila. Beberapa saat kemudian, tim ini langsung melakukan penggerebekan.
"Dalam penggerebekan kami amankan barang bukti 6 bungkus plastik berisi sabu seberat kurang lebih 7,7 gram," ungkapnya.
Baca juga:
Residivis asal Jember Kembali Ditangkap Polisi Gegara Simpan Sabu dalam Mulut
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa kedua tersangka sudah beberapa bulan mengedarkan sabu, usai bebas dari hukuman penjara pada Februari 2021. Sedangkan sabu itu mereka ambil dari seseorang berinisial SA, juga asal Kecamatan Prigen.
"Kedua tersangka ini residivis narkoba dan baru bulan Februari 2021 keluar penjara," pungkasnya.