jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Mojokerto meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu yang juga merupakan kakak beradik.
Mereka adalah Muchammad Abdul Majib (30) asal Kecamatan Tarik dan Muqammad Sholiqudin (28), dari Kecamatan Dawarblandong.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Bangkit Dananjaya mengatakan keduanya ditangkap saat mengedarkan sabu setelah timnya melakukan penyelidikan.
"Awalnya kami menangkap sang kakaknya. Lalu hasil interogasi selang beberapa jam, yang adik berhasil kami tangkap di salah satu jalan di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto," kata Bangkit, Selasa (29/6/2021).
Alumni Akpol 2012 ini menambahkan, barang haram yang diedarkan kakak adik ini didapat dari seorang pria berinisial T warga Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Baca juga:
Sindikat Pengedar Narkoba Gresik-Surabaya Manfaatkan SPBU Jadi Lokasi Transaksi
"Kami masih memburu T, karena kakak adik ini dapat barang dari dia," ujar dia.
Masih menurut Bangkit, kakak dari kedua pelaku saat ini juga mendekam di penjara setelah diringkus Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota.
"Sebelumnya, kakaknya juga tertangkap Polres Mojokerto Kota. Jadi seluruh saudara kandung masuk penjara, itu dari pengakuan mereka berdua," terangnya.
Baca juga:
Sindikat Pengedar Sabu dalam Permen dan Pil Koplo di Jombang Dibongkar
"Penyebaran narkotika itu seperti penyakit menular yang bisa mengajak dan menjerumuskan orang-orang terdekat kita, minimal menjadi pemakai dan pengedar. Jadi saya harap jangan sekali-kali mencoba narkotika," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-36144-samasama-edarkan-sabu-dua-saudara-kandung-susul-kakak-ke-penjara