Pixel Code jatimnow.com

Pemkot Mojokerto Tambah Tempat Karantina untuk Pasien Covid-19

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Achmad Supriyadi
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari (Ning Ita) memimpin pers rilis dari rumah dinasnya
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari (Ning Ita) memimpin pers rilis dari rumah dinasnya

jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto akan menambah tempat isolasi untuk merawat pasien Covid-19, menyusuk penuhnya IGD di sejumlah rumah sakit rujukan.

"Keterisian TT (tempat tidur) isolasi Covid-19 per tanggal 29 Juni 2021 adalah 86,8 persen. TT ICU 95 persen. Dari data tersebut, 40 persen diisi oleh warga Kota Mojokerto, sisanya warga luar kota," kata Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari di rumah dinasnya, Rabu (30/6/2021).

Ning Ita-sapaan akrab wali kota menjelaskan, Pemkot Mojokerto akan menambah tempat karantina, yaitu di Gedung Diklat Kedundung.

"Penambahan rumah karantina baru dengan kapaistas 25 TT. Saat ini ada 244 orang melakukan isolasi mandiri karena gejalanya tidak parah dan tidak ada gejala. Pemerintah akan memberikan fasilitas berupa makanan, vitamin dan probiotik," ujarnya.

Atas kondisi seperti ini, lanjut Ning Ita, Satgas Covid-19 Kota Mojokerto melakukan beberapa rapat koordinasi, anilisa dan evaluasi. Hasilnya menyepakati beberapa hal.

Baca juga:
Gus Nabil Sidak Penanganan Covid-19 di Lamongan, Ini Pesannya

Di antaranya telah terjadi penularan yang lebih cepat terhadap munculnya kasus-kasus baru Covid-19, mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan 5M, bagi masyarakat yang sakit segara memeriksakan diri ke pelayanan fasiltas kesehatan tanpa menunggu semakin parah.

"Vaksinasi tidak menyembuhkan dari terpapar Covid-19, tetapi menurunkan risiko keparahan akibat terinfeksi Covid-19 dan mengaktifkan kembali peran serta Kampung Tangguh dalam percepatan penanganan Covid-19," terangnya.

Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75

Ning Ita menambahkan, Satgas Covid-19 Kota Mojokerto juga menerbitkan surat edaran (SE) tentang perpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimakan posko Covid-19 di level kelurahan.

"SE berlaku mulai 23 Juni sampai 5 juli 2021. Kondidi terkini dan terbaru di wilayah Kota Mojokerto bisa diakses di mojokertokota.covid.19.go.id. Zonasi kota Mojokerto saat ini masuk zona oranye sesuai yang ditentukan BNPB," pungkasnya.