jatimnow.com - Petugas gabungan menerapkan penyekatan di tujuh perbatasan provinsi, 20 perbatasan antar rayon dan 62 perbatasan antar kabupaten/kota.
Penyekatan ini diterapkan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dari 3-20 Juli 2021.
"Di Jatim ada tujuh titik perbatasan antar provinsi dan 82 titik pembatasan pengendalian antar rayon dan kabupaten. 82 ini rinciannya di rayon ada 20, ditambah 62 di antar kabupaten," terang Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman, Senin (5/3/2021).
Dalam penyekatan itu, Polda Jatim akan menerjunkan anggota Polres jajaran dibantu TNI dan petugas dinas perhubungan setempat. Mereka akan mengecek masyarakat yang akan masuk ke Jatim. Jika tidak membawa syarat dan tak ada kepentingan mendesak, pengendara akan diputarbalikkan.
"Mereka harus membawa surat keterangan bebas Covid-19, 1x24 jam. Mereka juga harus mempunyai keterangan keperluan apa mereka ke Jatim. Nah kalau tidak ada urgent, akan kita kembalikan. Tapi kalau penting sekali, ada surat keterangannya, baru kita suruh lewat," jelas Latif.
Terkait penyekatan antar rayon, petugas gabungan akan memeriksa pengendara yang keluar masuk antar rayon. Mereka juga akan diminta syarat perjalanan domestik sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur. Mulai dari keterangan vaksin hingga surat keterangan bebas Covid-19.
"Kami akan melakukan pengendalian. Kami bagi menjadi tujuh rayon itu Surabaya Raya, Malang Raya, Madiun Raya, Madura Raya, Tapal Kuda, Tuban Raya, Bojonegoro Raya. Diharapkan orang Surabaya Raya untuk sementara tidak boleh ke Malang Raya. Begitu juga sebaliknya," tandas Latif.
Berikut kabupaten/kota yang disekat selama penerapan PPKM Darurat :
- Perbatasan Tuban - Rembang
- Perbatasan Bojonegoro - Cepu
- Perbatasan Ngawi Mantingan - Sragen
- Perbatasan Magetan - Karanganyar
- Perbatasan Pacitan Donorejo - Wonogiri
- Perbatasan Jalur Tol Ngawi - Solo
- Perbatasan Pelabuhan Ketapang (Banyuwangi - Gilimanuk Bali)
Baca juga:
Polda Jatim Bongkar Sindikat Judol dan Pencucian Uang Jaringan Internasional
Rayon I
- Perbatasan Gresik - Lamongan
- Perbatasan Sidoarjo - Pasuruan
- Perbatasan Mojokerto - Jombang
- Perbatasan Mojokerto - Pasuruan
- KP3 (Pelabuhan Tanjung Perak) - Bangkalan
- Mojokerto Kota - Lamongan
Rayon II
- Perbatasan Malang - Blitar
- Perbatasan Pasuruan - Mojokerto
- Perbatasan Malang - Lumajang
Rayon III
- Perbatasan Situbondo - Probolinggo
- Perbatasan Lumajang - Probolinggo
Rayon IV
- Perbatasan Trenggalek - Ponorogo
- Perbatasan Trenggalek - Pacitan
- Perbatasan Kediri - Batu
Baca juga:
Polda Jatim Perketat Pengawasan Internal, Ancam Copot Anggota Terlibat Narkoba
Rayon V
- Perbatasan Madiun - Nganjuk
- Perbatasan Ngawi - Bojonegoro
Rayon VI
- Perbatasan Lamongan - Jombang
- Perbatasan Bojonegoro - Nganjuk
- Perbatasan Lamongan - Gresik
Rayon VII
- Bangkalan - KP3 (Pelabuhan Tanjung Perak)