jatimnow.com - Sebuah kegiatan hajatan resepsi pernikahan di masa PPKM Darurat yang berlangsung di Desa Mojorejo, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan dibubarkan Satgas Covid-19.
Pembubaran kegiatan resepsi pernikahan itu direkam oleh warga.
"Video itu memang benar. Kemarin ada satu yang kami bubarkan saat hajatan resepsi pernikahan," ujar Sekretaris Satgas Covid-19 Magetan, Ari Budi Santosa, Selasa (13/7/2021).
Sesuai aturan, tidak diperbolehkan mengadakan hajatan apapun bentuknya.
"Yang boleh hanya ijab kabul saja. Itu pun tamu terbatas. Hanya dari KUA dan keluarga inti," ujar dia.
Baca juga:
Viral Video Keranda Mayat Naik Pelaminan di Gresik, Begini Faktanya
Ia menjelaskan, sebelumnya Satgas Covid-19 datang setelah mendengar ada hajatan yang digelar oleh salah satu pihak keluarga dengan mendatangkan musik electone dengan dua penyanyi.
"Apalagi dari laporan yang diterima ada 2000 undangan. Itu kan tidak boleh," lanjut dia.
Baca juga:
Resepsi Berantakan, Dugaan Mark Up Mobil Siaga, Iriana Jokowi Balap Karung
Selain membubarkan hajatan resepsi pernikahan di Mojorejo, Satgas Covid-19 juga berusaha mencegah kegiatan kerumunan warga dengan mencabut izin belasan kegiatan.
"Ada 16 acara hajatan yang kami cabut izinnya," tandasnya.