Pixel Codejatimnow.com

Pilihan Pembaca: Rumah Kontrakan Terbakar hingga Antisipasi Tradisi Toron

Editor : Redaksi  

jatimnow.com - Berita sebuah rumah kontrakan di Surabaya yang dihuni 4 keluarga terbakar menjadi pilihan pembaca pertama pada Senin (19/7/2021).

Di urutan kedua Gerindra Jatim bagikan ratusan hewan kurban untuk warga di tenga PPKM Darurat. Dan di urutan ketiga antisipasi tradisi toron, Jembatan Suramadu dan Demaga Ujung disekat.

Redaksi merangkum ketiga berita itu:

Sebuah Rumah Kontrakan di Surabaya yang Dihuni 4 Keluarga Terbakar

Sebuah rumah kontrakan di Jalan Banowati II, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya yang dihuni 4 keluarga terbakar, Senin (19/7/2021) dinihari.

Salah satu petugas Petugas Command Centre 112, Amir Akbar mengatakan rumah yang dikontrak oleh 4 kepala keluarga (KK) dengan 13 jiwa itu terbakar sekitar pukul 01.45 Wib. Keempat KK pengontrak rumah itu adalah Bapak Mat Nari, Ibu Namin, Mat Subur dan Munajat.

Baca juga:
Wahid Dampingi Pak Yes, Tanggapan Ketua PCNU, Nasibnya Bagaimana?

Gerindra Jatim Bagikan Ratusan Hewan Kurban untuk Warga di Tengah PPKM Darurat

Partai Gerindra Jawa Timur menyiapkan total 144 hewan kurban terdiri dari 41 ekor sapi dan 103 ekor kambing yang akan dibagikan kepada warga dalam menyambut Hari Raya Idul Adha 1442 H.

Ratusan hewan kurban itu dibeli dari hasil patungan DPC Gerindra dan fraksi Gerindra se-Jawa Timur. Nantinya kurban itu akan didistribusikan ke semua daerah di Jawa Timur oleh DPRD dari Fraksi Gerindra secara langsung.

Baca juga:
Semua tentang Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor jadi Tersangka KPK

Antisipasi Tradisi Toron, Jembatan Suramadu dan Dermaga Ujung Disekat

Pintu masuk di Jembatan Suramadu dari arah Surabaya disekat. Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga yang melakukan tradisi Toron atau mudik yang dilakukan masyarakat Pulau Madura di Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada Selasa (20/7/2021) esok.

Kabag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kompol Eko Nur Wahyudiono mengatakan penyekatan ini merupakan serangkaian dari giat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilakukan mulai 17-25 Juli 2021.