jatimnow.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberlakukan pembatasan, pengetatan pelayanan menyusul diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.
"Alasan mendasar dibatasi pelayanan ini karena PN Surabaya adalah instansi pelayanan publik dan harus sejalan dengan pemerintah pusat dan daerah," kata Humas PN Surabaya, Martin Ginting, Rabu (21/7/2021).
"Bila pelayanan dibuka secara penuh, maka dikhawatirkan terjadi kerumunan," tambahnya.
Ginting menyebut bahwa pembatasan pelayanan ini berlaku hingga tanggal 25 Juli 2021. Pembatasannya di antaranya persidangan berlaku bagi masa tahanannya yang hampir habis.
Baca juga:
ASN hingga Karyawan Swasta Dilarang Cuti Akhir Tahun
Kemudian pendaftaran perkara perdata hanya melalui aplikasi e-court. Layanan upaya hukum dan perpanjangan penahanan.
Selanjutanya layanan surat-menyurat, pelimpahan perkara anak dan perkara pidana yang masa penahanannya akan habis. Dan persidangan tetap dilakukan secara teleconference.
Baca juga:
Alun-alun Kota Batu Dibuka, Anak-anak Boleh Masuk
"Layanan online tetap dapat digunakan. Seperti layanan salinan putusan online, portal layananan mandiri (superman), SPRINTER, TRAFIS-Cek denda lalu lintas," jelas Ginting.
URL : https://jatimnow.com/baca-36515-ppkm-darurat-diperpanjang-pn-surabaya-batasi-pelayanan