Pixel Codejatimnow.com

Warga Pacitan Dipastikan Korban Pembunuhan, Kakak Tiri Jadi Tersangka

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Mita Kusuma
Tersangka Irvana Muslim, saat rilis di Mapolres Pacitan, Minggu (8/8/2021).
Tersangka Irvana Muslim, saat rilis di Mapolres Pacitan, Minggu (8/8/2021).

jatimnow.com - Pelaku pembunuhan terhadap Dewi Sukma Anjani (20), warga Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan, ditangkap. Tersangka adalah Irvana Muslim (23) yang tak lain kakak tiri korban.

"Tersangka adalah kerabatnya sendiri. Merupakan kakak tirinya sendiri. Kami tangkap kurang dari 24 jam," ujar Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Minggu (8/8/2021).

Wiwit Ari menyebut tersangka memiliki rasa suka namun tidak pernah ditanggapi oleh korban. Irvana cemburu setelah meminjam hp korban dan melihat korban memajang foto pria di status jejaring whatsapp.

Masih kata Wiwit Ari, pembunuhan bermula pada Kamis (5/8/2021). Tersangka mengajak korban ke Pacitan untuk jalan sekaligus mengurus dokumen balik nama kendaraan roda dua milik tersangka.

"Pelaku sering mengajak korban untuk jalan. Tetapi sering ditolak. Akhirnya sebelum kejadian, korban mau diajak jalan tersangka ke Pacitan kota," katanya.

Baca juga : Warga Nawangan, Pacitan Diduga Jadi Korban Pembunuhan

Semula, Irvana mengajak korban ke Pantai Watukarang tetapi objek wisata sedang tutup. Kemudian korban di ajak ke Sentono Gentong lalu beralih ke pantai Patok Kowang dekat Pelabuhan Tamperan.

Dari selesai urusan, kata dia, tersangka mengajak korban pergi ke Pantai Watukarung. Namun tidak bisa akhirnya ke Setono Gentong.

Baca juga:
Polisi Kesulitan Ungkap Identitas Mayat Wanita di Nganjuk, Ini Penyebabnya

"Tersangka kalap. Sehingga memukul korban dengan batu sebanyak lima kali," tegas Wiwit.

Kekejian tersangka tak berhenti setelah korban sekarat. Dia justru memerkosa korban dan memastikan korban benar tewas dengan mencekik leher.

"Ini juga dibuktikan ada luka pada dinding rahim korban. Sesuai hasil autopsi juga," beber lulusan AKPOL 2002 ini.

Setelah melakukan tindakan biadab, tersangka kabur ke Semarang, Jawa Tengah. Namun karena tidak miliki tujuan, Irvana melanjutkan perjalanan sampai ke Polsek Patokbeusi Subang, Jawa Barat.

Baca juga:
Mayat Wanita Rambut Pirang Terbungkus Sprei Ditemukan di Hutan Nganjuk

"Jadi setelah penemuan, tim bergerak. Termasuk menyebarkan informasi ke jajaran reskrim bahwa ada pelaku yang melarikan diri. Tersangka menyerahkan diri ke Polsek Subang situ. Kami pun bergerak dan langsung meringkusnya," tandasnya.

Dari perkara ini, polisi mengamankan Barang Bukti 1 buah hp merk VIVO, 1 buah hp merk infinix, 1 buah BPKB dan STNK sepeda motor Yamaha VIXION, 1 buah kunci kontak sepeda motor, 1 buah tas selempang warna merah, 1 buah dompet warna merah hitam, 1 buah Rekening BRI an. Irvana Muslim, 1 buah ATM BRI dan SIM C milik tersangka ,uang tunai senilai Rp 690 ribu, e KTP atas nama Irvan Muslim, serta sepeda motor Yamaha VIXION warna merah yang saat ini masih di Polsek Patokbeusi Subang, Jabar.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya Tersangka kini mendekam di tahanan Polres Pacitan, dan di jerat dengan Pasal 338 dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, Penemuan mayat dengan kondisi setengah telanjang, menggegerkan warga Lingkungan Dermaga Tamperan, Kelurahan Sidoarjo, Kabupaten Pacitan. Di jasad berjenis kelamin perempuan itu ditemukan luka serius di kepala.