jatimnow.com - Seorang pria yang disebut sebagai dokter dikabarkan diamankan Satreskrim Polres Mojokerto Kota lantaran diduga menjalankan praktik ilegal kedokteran.
Selain pria itu, turut diamankan seorang wanita yang disebut-sebut adalah asisten dari sang dokter.
Informasi yang dihimpun, pria yang disebut sebagai dokter itu berinisial CP (38) warga Mojokerto. Ia diamankan polisi di Dusun Kembangan, Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi saat mengobati seorang warga.
Penangkapan itu dilakukan saat Satreskrim Polres Mojokerto Kota mendapat informasi adanya praktik dokter yang diduga dilakukan seseorang yang tidak memiliki pendidikan tenaga kesehatan (nakes).
Ketika diperiksa tentang legalitas dari praktik kedokteran tersebut, pria yang disebut dokter itu tidak bisa menunjukkan.
Baca juga:
Dokter Teladan di Bojonegoro Ini Terima Penghargaan Langsung dari Gubernur Jatim
Sementara si wanita disebut mempunyai legalitas. Keduanya saat ini kabarnya tengah diperiksa terkait praktiknya tersebut.
Dari informasi lain yang diperoleh, pria tersebut merupakan lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK). Ia membuka praktik kedokteran hanya bermodal pengalaman bekerja di salah satu klinik di Mojokerto.
Selain menerima perawatan atau tindakan medis secara pribadi terhadap pasien yang menderita sakit, pria yang disebut sebagai dokter itu juga mendatangi rumah pasien yang sakit dengan cara menginfus pasien yang sedang sakit bersama satu orang perawat.
Baca juga:
Dokter Gadungan Penipu PHC Surabaya Divonis 3,5 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko belum bisa memberikan keterangan. Namun pihaknya mengaku sudah mendengar soal adanya penangkapan tersebut.
"Belum. Kami masih menunggu update juga dari Polres. Nanti kalau sudah ada kami sampaikan," jawabnya kepada jatimnow.com, Kamis (12/8/2021).