Pixel Codejatimnow.com

Pemuda Pasuruan Ditangkap Jual Sabu di Hari Kemerdekaan RI

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Moch Rois
Tersangka peredaran sabu-sabu saat berada di Mapolres Pasuruan.
Tersangka peredaran sabu-sabu saat berada di Mapolres Pasuruan.

jatimnow.com - Di saat semua orang sedang merayakan hari kemerdekaan Indonesia, Riko Aditya Pratama (19) justru sibuk melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Alhasil warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, ini pun dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Kejadiannya tepat di malam perayaan HUT ke-76 RI, Selasa (17/8/2021). Riko menunggu pembeli barang haram berbentuk serbuk kristal itu tak jauh dari rumahnya.

"Tersangka kami amankan saat hendak bertransaksi sabu tak jauh dari rumahnya," jelas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Dom Ximenes, Kamis (19/8/2021).

Dom mengatakan, sebelumnya polisi telah menyelidiki pergerakan tersangka dalam peredaran sabu. Didukung dengan adanya informasi masyarakat yang resah, polisi pun akhirnya menangkap tersangka saat menunggu pembelinya.

Diungkapkan jika total barang bukti yang diamankan sebanyak 5 bungkus sabu dengan total berat 4,44 gram.

Baca juga:
Penipu asal Jombang Ditangkap Polisi di Tulungagung, Modusnya Mengaku Dukun

"Tersangka menyembunyikan sabu itu didalam bungkus rokok," jelasnya.

Dihadapan penyidik pemuda yang sehari-harinya bekerja sebagai kernet ini nekat mengedarkan sabu untuk menambah penghasilan sehari-hari.

"Motifnya ekonomi," lanjutnya.

Baca juga:
Ngaku Wartawan, 5 Tersangka Pemerasan Diamankan Polres Bojonegoro

Akibat perbuatannya, tersangka harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Pasuruan.

"Ancamannya maksimal 10 tahun penjara, karena terbukti melanggar pasal 114 dan atau pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotoka," tandas Dom Ximenes.