jatimnow.com - Dua pemuda diamankan Unit Reskrim Polsek Tambaksari karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Saat disergap, barang terlarang itu disembunyikan dalam mulut salah satu pelaku.
Dua pemuda itu berinisial YDM (22) dan AM (21), warga Surabaya. Dari keduanya, disita satu poket sabu dengan berat sekitar 0,12 gram.
Kapolsek Tambaksari, Kompol M Akhyar mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Traffic Light Jalan Gembong, Surabaya usai membeli sabu.
Anggota yang sudah melakukan pengintaian langsung menyergap dua pemuda itu. Motor yang mereka kendarai dipinggirkan. Tubuhnya digeledah.
Awalnya anggota tidak menemukan apapun, termasuk sabu. Tapi saat proses itu, kedua pelaku menunjukkan gelagat yang mencurigakan.
Baca juga:
Polres Bangkalan Tangkap Belasan Pengguna Narkoba dalam Sebulan, tapi Bandar Belum Tersentuh
"Saat digeledah anggota, salah satu tersangka cara bicaranya mencurigakan. Seperti tengah menguyah makanan. Di situlah kemudian diperiksa dan ternyata di dalam mulutnya ada sabu," terang Akhyar, Jumat (20/8/2021).
Akhyar menambahkan, pelaku yang menyimpan sabu dalam mulur adalah YDM. Bersama barang bukti, keduanya langsung dibawa Mapolsek Tambaksari untuk diperiksa.
Baca juga:
Gak Ada Akhlak! Dua Remaja di Pasuruan Jadi Pencuri Motor Agar Bisa Beli Sabu
Kepada penyidik, YDM mengaku membeli sabu itu di kawasan Sidotopo, Surabaya. Satu poket sabu itu dibeli dengan cara patungan.
"Dari keterangan kedua tersangka, mereka baru satu kali ini membeli. Tapi pengakuannya masih akan terus dikembangkan dan didalami," tandas mantan Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya itu.