Pixel Codejatimnow.com

Pemkot Surabaya Diminta Serius Tagih Piutang Rp 1 Triliun Lebih

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Ni'am Kurniawan
Anggota Banggar DPRD Surabaya, Imam Syafi'i
Anggota Banggar DPRD Surabaya, Imam Syafi'i

jatimnow.com - Pemkot Surabaya disebut-sebut memiliki piutang hampir Rp 2 triliun yang hingga kini belum tertagih.

Hal itu diungkapkan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya Imam Syafi'i saat rapat dengan Tim Anggaran Pemkot Surabaya, Senin (23/8/2021).

"Pak Sekkota tolong jangan membebani masyarakat kalau ingin meningkatkan pendapatan. Masyarakat sudah sengsara akibat pandemi dan PPKM yang terus menerus diperpanjang," ujar Imam kepada Sekkota Surabaya Hendro Gunawan yang hadir bersama Tim Anggaran Pemkot Surabaya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Surabaya.

"Kalau perlu malah bebaskan atau beri diskon pajak dan retribusi kepada masyarakat," sambung Politisi NasDem Surabaya itu.

Menurut Imam, berdasarkan neraca Kota Surabaya (audited BPK), saldo piutang pendapatan per 31 Desember 2020 Pemkot Surabaya mencapai angka Rp 1.245.323.443.630, sebagian besar piutang pajak daerah.

"Selain itu terdapat piutang macet sebesar Rp 670.253.584. Yaitu piutang yang umurnya lebih dari 5 tahun," terang mantan Direktur Pemberitaan JTV tersebut.

Sebagai solusi, Imam menyarakankan agar Pemkot Surabaya lebih kreatif menggenjot pendapat daerah yang menurun drastis sejak Pandemi Covid-19. Pada Tahun 2020, pendapatan pemkot berkurang sekitar Rp 1,5 triliun.

Imam juga meminta agar pemkot terus mencari potensi sumber penerimaan lainnya di samping pendapatan asli daerah (PAD) dan dana transfer. Di antaranya dengan menagih piutang piutang daerah.

Apalagi di tengah situasi pemerintah sedang kesulitan mendanai pembangunan saat ini. Katanya, tentu penarikan piutang piutang daerah menjadi pilihan yang cukup rasional dan wajar dalam upaya mempertahankan kapasitas fiskal daerah.

"Karena itu saya merekomendasikan agar Pemkot Surabaya mengurus secara serius piutang piutang yang saldonya masih sangat besar tersebut," tegas Imam.

Baca juga:
Sejumlah Pakar Sebut Aturan Negara tentang Urusan Piutang Ini Cacat Hukum

Apalagi, lanjut Imam, Dana Insentif Daerah (DID) yang diterima Pemkot Surabaya dari pemerintah pusat menyusut dari Rp 93 miliar pada Tahun 2020 turun menjadi Rp 48,2 miliar pada Tahun 2021.

"DID ini juga bisa menjadi alternatif sumber pendapatan. Sayang sekali juga sama sekali tidak disinggung Tim Anggaran Pemkot Surabaya," tutur dia.

DID merupakan hadiah dari pemerintah pusat berdasarkan kinerja kota dan kabupaten dengan kriteria tertentu. Semakin baik kinerjanya, akan mendapat DID yang besar.

Dia mencontohkan beberapa hasil penilaian DID Kota Surabaya Tahun 2021 di website Kemenkeu yang bisa diakses oleh publik itu. Belanja modal kesehatan dapat nilai E (35), belanja modal pendidikan dinilai E (50), kemandirian daerah D (50) dan pencegahan korupsi E (35).

Angka partisipasi murni pelayanan dasar pendidikan diberi nilai D (65), peta mutu pendidikan juga D (60). Kemudian di bidang pelayanan dasar publik di bidang kesehatan. Balita mendapat imunisasi lengkap dapat nilai E (25), persalinan di fasilitas kesehatan C (70) dan sumber air minum layak dinilai E (35).

Baca juga:
Berniat Menagih Utang, Warga Sidoarjo Malah Dikeroyok

"Syukurnya angka penanganan balita stunting baik. Nilainya B (90) dan dapat hadiah Rp 9,35 miliar. Juga akses sanitasi layak dapat nilai B (80) dengan hadiah Rp 8,81 miliar," kata Imam yang juga mantan jurnalis Jawa Pos tersebut.

Lalu penurunan angka pengangguran dengan D (65), penyelenggaraan pemerintahan E (45), peningkatan ekspor C (75) serta peningkatan investasi C (75).

Sementara penurunan penduduk miskin sudah baik, nilainya B (80) dan mendapat reward Rp 11,15 miliar. Juga sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan (SAKIP) dapat nilai A (100) dihadiahi Rp 10,79 miliar.

"Kami minta pemkot fokus perhatian dan ada upaya nyata untuk terus meningkatkan besaran alokasi DID," pungkas Imam.