Pixel Codejatimnow.com

Kemenkumham Sahkan Logo LPAI

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Kemenkumham sahkan logo LPAI
Kemenkumham sahkan logo LPAI

jatimnow.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI menyatakan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) sebagai pemilik sah dan satu-satunya atas logo LPAI.

Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi menerangkan bahwa pihaknya telah menerima sertifikat merek melalui Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham, Nofli pada 30 Desember 2020.

"LPAI telah mendapatkan pengakuan secara resmi dan legal atas logo LPAI berupa sertifikat merek dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia," kata Seto melalui keterangan tertulis yang diterima jatimnow.com, Kamis (27/8/20219).

Kak Seto-sapaan akrabnya menjelaskan, logo LPAI tersebut hanya diperbolehkan untuk digunakan LPAI beserta LPA yang telah mendapatkan surat keputusan (SK) secara resmi dari LPAI.

"Dengan diterimanya sertifikat merek atas logo LPAI tersebut, mengesahkan bahwa LPAI sebagai satu-satunya lembaga yang berhak atas penggunaan merek dan logo dan tidak ada lembaga lain yang boleh menggunakan logo tersebut tanpa seizin LPAI," jelas Kak Seto.

Baca juga:
Kemenkumham Jatim Lanjutkan Program Patent One Stop Service

Di luar dari ketentuan tersebut, lanjut Kak Seto, maka bagi individu ataupun lembaga-lembaga lainnya tidak diperbolehkan menggunakan logo tersebut tanpa seizin LPAI.

"Sejalan dengan hal ini, pada tanggal 22 Maret 2021 LPAI telah memberikan surat pemberitahuan kepada lembaga lain yang menggunakan logo yang hampir sama atau mirip dengan logo LPAI sebagai upaya untuk menangkis ambiguitas yang terjadi di masyarakat," ucapnya.

Baca juga:
Kemenkumham Jatim Dukung Keadilan Restoratif sebagai Pidana Alternatif

Kak Seto menuturkan, langkah itu nampaknya cukup berdampak kepada lembaga yang menggunakan logo yang hampir sama dengan logo LPAI.

"Hal ini dapat dilihat bahwa lembaga tersebut telah menghentikan penggunaan logo yang mirip dan mengganti dengan logo yang berbeda," tandasnya.