jatimnow.com - Bupati Malang, Rendra Kresna menginstruksikan agar inspektorat daerah itu memberikan sanksi administratif bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menambah libur atau membolos ketika masuk kerja hari pertama setelah Lebaran 2018.
"Saya sudah perintahkan inspektorat untuk melakukan pengawasan ketat terhadap ASN, bahkan yang nekat menambah libur (cuti) dan membolos pada hari pertama kerja harus diberikan sanksi administratif. Sebab, libur dan cuti bersama Lebaran tahun ini cukup panjang," kata Rendra di Malang, Jawa Timur, Senin (18/6/2018).
Rendra mengemukakan, dirinya juga sudah menginstruksikan agar inspektorat menyiapkan tahapan sanksi bagi ASN yang menambah libur dan melanggar peraturan yang ada.
"Silahkan inspektorat langsung memroses ASN yang menambah hari libur untuk disanksi administratif sesuai dengan tingkat kesalahannya," kata Rendra Kresna.
Selain menyiapkan sanksi bagi ASN yang membolos, pihaknya juga memastikan pelayanan terhadap masyarakat selama cuti bersama tidak akan terganggu, khususnya pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, dan apartur Dinas Perhubungan (Dishub) Malang karena instansi tersebut memberlakukan sistem piket.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Malang, Didik Budi Muljono mengatakan tujuh hari kerja untuk cuti bersama dirasa sudah lebih dari cukup bagi ASN dalam Lebaran.
Baca juga:
Bawaslu Lamongan Usut Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN gegara Hadiri Kampanye
"Memang ada sejumlah ASN yang bisa mendapat libur usai cuti bersama, tapi itu khusus bagi ASN yang bekerja saat cuti bersama, seperti pegawai rumah sakit, puskesmas, Dishub, Satpol PP dan petugas pemadam kebakaran," katanya.
Kepala Dishub Kabupaten Malang, Hafi Lutfi mengatakan pihaknya melarang ASN Dishub mengambil cuti lebaran, terutama bagi ASN yang terlibat dalam pengamanan Lebaran, sebab ASN Dishub yang menempati sejumlah pos pengamanan, pantauan, dan pos UPT memiliki tugas ikut mengamankan jalur mudik Lebaran.
"Kami sendiri juga tidak ambil libur dan terus berada di lapangan dalam rangka pengamanan jalur mudik di Kabupaten Malang. Memang ada pengecualian, namun itu juga tergantung dari masing-masing pegawai yang berhak mendapatkan libur setelah Lebaran nanti," ucapnya.
Baca juga:
Gaya Pelayanan Publik di Surabaya saat Hari Pahlawan 2024
Sumber: Antara
Editor: Erwin Yohanes
URL : https://jatimnow.com/baca-3734-bolos-setelah-libur-lebaran-bupati-malang-siapkan-sanksi-untuk-asn