jatimnow.com - Satlantas Polres Situbondo memberikan tindak tilang kepada 18 pengendara motor yang terlibat balapan liar di Jalan Pemuda, Situbondo, Minggu (5/9) malam.
Kasat Lantas AKP Anindita Harcahyaningdyah mengatakan sekitar pukul 24.00 Wib pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat ada balapan liar.
Petugas kemudian melakukan penutupan jalan serta gang atau jalan tikus sehingga para remaja atau pemuda yang terlibat balap liar tidak bisa melarikan diri.
"Ada 18 sepeda motor yang terjaring razia balap liar tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Situbondo berikut para pengendaranya," kata dia, Senin (6/9/2021).
Baca juga:
Hasil Operasi Zebra Hari ke-10 di Sidoarjo, Pelanggaran Didominasi Pelajar
"Sepeda motor yang diamankan tidak sesuai spektek, portolan, knalpot brong dan tidak dilengkapi surat-surat. Kepada mereka yang terlibat dalam aksi balap liar tersebut dibawa ke mapolres selanjutnya juga diberikan pembinaan dan sangsi berupa tilang," imbuhnya.
Ia menyebut, aksi balap liar selain meresahkan masyarakat dan membahayakan keselamatan juga mengantisipasi adanya kerumunan yang berpotensi penyebaran Covid-19.
Baca juga:
Polisi di Kota Malang Terapkan Tilang E-TLE Mobile Handheld, Apa Itu?
"Kami berharap tidak ada lagi yang melakukan aksi balap liar. Apalagi di masa Pandemi Covid-19 ini agar tidak ada kerumunan,“ pungkasnya.