Pixel Codejatimnow.com

Bawaslu Tentukan Nasib 62 Kades di Banyuwangi Pekan Ini

 Reporter : Erwin Yohanes
Daftar Kades yang dilaporkan ke Bawaslu./Foto: Dokumen jatimnow.com.
Daftar Kades yang dilaporkan ke Bawaslu./Foto: Dokumen jatimnow.com.

jatimnow.com - Panwaslu Kabupaten Banyuwangi, memastikan penanganan kasus dugaan pelanggaran UU Pemilu yang melibatkan 62 Kepala Desa di Banyuwangi, masih terus bergulir.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pengkajian Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Baca juga: 62 Kades di Banyuwangi Diduga Tersandung Pidana Pemilu

Hal itu disampaikan Ketua Panwaslu Banyuwangi, Hasyim Wahid, saat dikonfirmasi di nomor WhatsApp-nya.

Dia menyebutkan hasil kajian Gakkumdu akan membuahkan keputusan dalam waktu dekat. Dia meminta media untuk bersabar.

Baca juga: Sejumlah Kades di Banyuwangi Membantah Terlibat Dugaan Pidana Pemilu

"InsyaAllah Jumat besok (22/6/2018) akan ada keputusan. Jangan khawatir," ungkap mantan Jurnalis Televisi, ini kepada jatimnow.com, Senin (18/6/2018).

Sayangnya, Hasim terlihat irit memberikan penjelasan lebih lanjut. Seperti saat ditanya apa yang menjadi fokus kajian saat ini. Apakah ada tambahan alat bukti? Mengingat alat bukti saat kasus itu dilimpahkan dianggap kurang oleh Gakkumdu.

Baca juga: Ini Daftar 62 Kades di Tasyakuran yang Disoal Karena Dihadiri Gus Ipul

"(Hari Jumat) nanti saya undang," tambahnya.

Baca juga:
Rumor Gus Muhdlor Masuk Gerindra Jatim Mencuat, Begini Kata Sadad

Begitu juga saat ditanya kembali, apakah ada perubahan pasal yang disangkakan kepada 62 Kades yang diduga tersandung UU Pemilu.

Diberitakan sebelumnya, Gakkumdu sempat menyatakan jika alat bukti dugaan pelanggaran UU Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah, itu kurang. Sebab itu juga, kasus itu belum bisa dinaikkan ke fase penyidikan.

Sebanyak 62 kepala desa di Banyuwangi diduga melanggar UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang berbuntut ancaman kurungan penjara.

Dari kajian Panwaslu menyimpulkan bahwa 62 Kades dari 17 kecamatan diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan ancaman hukuman hingga 6 bulan penjara.

62 kepala desa tersebut terbukti telah menghadiri suatu acara di kediaman mantan Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi, Masykur Ali, Rabu (30/5/2018). Waktu itu, Calon Gubernur nomor urut 2 Syaifullah Yusuf turut hadir.

Baca juga:
Pencitraan Caleg: Tak Boleh Salah, Tapi Boleh Bohong

Kasus itu kemudian akan dilimpahkan e ke sentra Gakkumdu Banyuwangi dengan menyertakan sejumlah alat bukti. Diantaranya daftar hadir acara di rumah Masykur Ali, mantan Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi.

Bukti lainnya berupa gambar visual suasana pertemuan hingga pengakuan para kades yang hadir pada acara itu.

Reporter: Irul Hamdani

Editor: Erwin Yohanes