jatimnow.com - Seorang pria berinisial M asal Desa Banjarejo, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan diamankan polisi setelah diduga menjadi otak penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
"Jadi pelaku diduga melakukannya penimbunan. Pelaku memperalat warga sekitar," ujar Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, Selasa (21/9/2021).
Ia menjelaskan, warga sekitar diminta oleh pelaku untuk membeli BBM jenis solar di pom bensin dengan alasan dipergunakan untuk perairan sawah.
"Dari situ warga kemudian setor ke pelaku. Dijadikan satu di truk tangki yang telah disiapkan pelaku," terangnya.
Setelah masuk ke penampungan dan genap 8.000 liter, M kemudian menjualnya ke salah satu perusahaan. Polisi hingga kini masih melakukan penyelidikan apakah penjualan dengan harga subsidi atau digunakan untuk keperluan kegiatan industri.
Baca juga:
Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jember, Sita 500 Liter Solar
"Kami belum dapatkan keterangan dari pihak perusahaan tempat penimbun ini setor BMM solar. Masih kami dalami lagi terkait kasus ini," lanjut dia.
Untuk status M, AKBP Yakhob menyebut hingga kini pihaknya belum menetapkannya sebagai tersangka. M hingga kini diperiksa sebagai saksi.
Baca juga:
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Banyuwangi Dibongkar, 1 Orang Diciduk
Selain M, polisi juga tengah memeriksa beberapa pekerja seperti sopir truk BBM yang awal mulanya ditangkap.
"Juga warga yang ikut bekerja. Yang disuruh membeli kemudian setor itu juga kami mintai keterangan. Ini juga akan memanggil perusahaan yang juga menampung solar tersebut," pungkasnya.