jatimnow.com - Enam kapal penangkap ikan yang menggunakan peralatan jaring tidak sesuai aturan atau jaring trawl diamankan Ditpolairud Polda Jatim. Kapal itu berasal dari Pasuruan dan Gresik.
Nelayan dan nahkoda juga turut diamankan. Seluruhnya dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian dilakukan pembinaan dan diserahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Gresik dan Kabupaten Pasuruan.
Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi menjelaskan, diamankannya para nelayan yang diduga menangkap ikan menggunakan jaring trawl ini karena telah melangar aturan.
Padahal selama dua tahun terakhir Ditpolairud Polda Jatim sudah memberikan imbauan dan sosialisasi kepada para nelayan untuk tidak menggunakan jaring trawl.
"Kalau titiknya itu merata. Dari alur barat Surabaya maupun timur Surabaya. Itu banyak laporan kepada kami itu sering kali. Jadi kita melakukan patroli di daerah itu," kata Arnapi, Kamis (23/9/2021).
Dari hasil patroli, selama bulan Januari hingga September 2021, tercatat sudah ada 54 kapal yang diamankan menggunakan jaring trawl.
"Dari Januari hingga September ini, kita sudah melakukan penangkapan sekitar 54 kapal yang sudah kita amankan. Dan ini kita memberikan kesempatan ke DKP untuk memberikan pembinaan terhadap mereka," jelas Arnapi.
Meski sosialisasi dan imbauan gencar dilakukan oleh Pemerintah, baik dari Polri maupun DKP Kabupaten dan Provinsi, kesadaran masyarakat sangat diperlukan.
Pihaknya, lanjut Arnapi, akan terus melakukan patroli untuk mengawasi kapal-kapal yang menangkap ikan menggunakan jaring trawl. Penggunaan jaring trawl dikhawatirkan bisa merusak ekosistem dan munculnya konflik antar nelayan yang sudah taat aturan.
Baca juga:
Kapal Nelayan Lamongan Dihantam Ombak, Nahkoda Selamat, 2 ABK Hilang
"Ya, kita tahu nelayan dan masyarakat yang sudah paham dan taat dengan aturan itu. Ketika ada yang tidak mentaati aturan itu, muncul kecemburuan, dari kecemburuan itu akan menimbulkan gesekan dan konflik. Ini yang kita tidak mau. Baik HNSI (himpunan nelayan seluruh indonesia) pengurusnya sudah menelepon kami untuk melakukan penertiban-penertiban ini," paparnya.
"Saya juga minta ke pihak DKP Kabupaten Gresik dan Pasuruan lebih intensif melakukan pembinaannya. Karena ada yang berulang kali. Ini tidak ada kapoknya nanti," tegas Arnapi.
Ke depan, Ditpolarud Polda Jatim akan menekan kepada jajaran polisi air di Kabupaten/Kota di Jawa Timur untuk terus bergerak melakukan pengawasan terhadap para nelayan yang menggunakan jaring trawl.
"Kita akan terus mobile. Ini saya perintahkan Satpolairud di kabupaten/kota untuk melakukan hal yang sama," jelasnya.
Baca juga:
Jaga Ekosistem Laut, MKP Kenalkan Kuota Sistem Kontrak Penangkapan Ikan Terukur
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengawasan Sumber Daya Perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Gresik, Zuhron Arifin mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kelompok masyarakat nelayan agar bersama-sama melakukan pengawasan bagi nelayan yang menangkap ikan tidak sesuai ketentuan pemerintah.
"Tempo hari kami sudah mengumpulkan Pokmas (kelompok masyarakat) di perikanan itu, melakukan pengawasan terkait pelanggaran-pelanggaran pengunaan alat tangkap ini, untuk menginformasi kepada aparat agar ada tindakan. Paling tidak untuk mencegah konflik yang terjadi," ungkap Zuhron.
Selain melakukan pembinaan, pihaknya sudah mengidetifikasi beberapa nelayan yang memakai alat tangkap tidak sesuai ketentuan.
"Kita akan dekati, kita bina untuk bisa beralih ke alat tangkap yang telah ditentukan oleh pemerintah," tandasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-37762-gunakan-jaring-trawl-puluhan-nelayan-dan-kapal-di-jatim-diamankan