jatimnow.com - Peredaran narkoba dari Jakarta ke Surabaya digagalkan Ditresnarkoba Polda Jatim. Seorang kurir diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1,04 kilogram.
Kurir itu adalah IR (31), asal Lampung. Ia ditangkap di sebuah hotel di daerah Rungkut Surabaya pada 15 September 2021.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan kasus ini terungkap saat petugas mendapatkan informasi bahwa IR merupakan kurir sabu jaringan Jakarta-Surabaya.
Setelah dilakukan penyelidikan, didapatkan hasil bahwa IR benar merupakan kurir narkoba.
"Selanjutnya pada Rabu tanggal 15 September, petugas kembali mendapatkan informasi bahwa IR berada di Surabaya dan hendak melakukan transaksi sabu-sabu. Di situlah kemudian dilakukan pengintaian," jelas Gatot, Selasa (5/10/2021).
Tim saat itu mendapat informasi jika IR membawa paket sabu yang disimpan di kamar hotel di Jalan Raya Rungkut Surabaya, tempatnya menginap.
Baca juga:
Polres Ponorogo Tangkap Kurir Ganja, Lulusan S2 asal Semarang
Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka IR dan menggeledah kamar hotel tempatnya menginap. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah tas berwarna hitam.
"Di dalam tas yang bersangkutan ini ditemukan beberapa pakaian dan sebuah bungkus teh china berisi sabu-sabu seberat 1,04 kg," sebut Gatot.
Setelah terbukti, IR mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan berinisial DES pada 10 September 2021 sekitar pukul 09.30 Wib di Hotel H di kawasan Pasar Baru Jakarta Pusat.
Baca juga:
Kurir Sabu di Kawasan Wisata Bromo Probolinggo Dibekuk Polisi
"Tersangka menjadi kurir sabu-sabu dari Jakarta ke Surabaya bersamaan dengan mengajak keluarganya berlibur. Modusnya seperti itu," tandas alumni Akpol 1991 tersebut.
Dari pengungkapan ini, selain menyita sabu seberat 1,04 kilogram, polisi juga menyita barang bukti sebuah rok warna cokelat, sebuah daster warna abu-abu, dan satu unit ponsel.
"Kasusnya masih akan dikembangkan dan dalami lagi. Berusaha mengungkap jaringan di atasnya," pungkas Gatot.