jatimnow.com - Uji coba penerapan tes psikologi atau psikotes bagi pemohon SIM (Surat Izin Mengemudi) bakal diterapkan di Surabaya. Hal itu menyusul surat edaran regulasi yang masuk ke Satpas Colombo, Satlantas Polrestabes Surabaya.
Kanit Regindent Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Sigit Indra mengatakan, jika surat edaran terkait aturan tambahan bagi pemohon SIM itu bakal diterapkan 25 Juni (2018) mendatang. Dimana setiap pemohon SIM baru atau perpanjangan, wajib menyertakan hasil kelulusan psikotes-nya.
Syarat tambahan itu sendiri sebenarnya sudah diatur dalam pasal 81 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan sebagainya yang dituangkan dalam pasal 36 peraturan kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang surat izin mengemudi.
Kendati begitu, Sigit menjelaskan, jika aturan tersebut kemungkinan besar belum bisa diberlakukan pada tanggal 25 Juni mendatang untuk di Surabaya. Sebab berdasarkan informasi yang diperolehnya, syarat tambahan itu akan diuji coba terlebih dahulu di lingkungan Polda Metro Jaya.
"Tapi, kalau memang syarat tersebut lancar dan tak ada kendala, kemungkinan setelah itu baru diterapkan secara menyeluruh," beber Sigit.
Baca juga:
Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap
Dan jika aturan baru itu tetap akan diterapkan pada tanggal 25 Juni 2018 mendatang, pihaknya mengaku belum siap lantaran belum ada instruksi lanjutan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait syarat tersebut.
Meski belum tahu mekanisme secara pasti, namun Sigit menegaskan tetap akan bisa diterapkan di Satpas Colombo.
"Tapi untuk nominal biaya tambahan psikotesnya, kami belum tahu," urainya.
Baca juga:
Anggota DPR RI Ahmad Sahroni Kunjungi Ivan di Polrestabes Surabaya
Dalam surat edaran yang diterimanya itu, Sigit mengemukakan jika psikotes tersebut diterapkan untuk meminimalisir angka kecelakaan yang disebabkan gangguan aspek psikologis dari pengemudi. Seperti sikap tempramen bahkan pengemudi pecandu narkoba.
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto
URL : https://jatimnow.com/baca-3825-pengurusan-sim-baru-dan-perpanjangan-bakal-pakai-psikotes