jatimnow.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo menangkap dua tersangka yang terlibat penyalahgunaan sabu, Rabu (13/10) malam.
Kedua pelaku adalah SD (34) dan TR (41). Keduanya merupakan warga Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno mengatakan penangkapan kedua pelaku atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Kapongan.
"Tim Opsnal Saresnarkoba melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Sekitar pukul 22.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan SD di rumahnya," kata Iptu Achmad dalam siaran pers ke redaksi, Kamis (14/10/2021)
Ia melanjutkan, Tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan di rumah SD dan menemukan BB berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,15 gram, satu buah pipet kaca terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,97 gram, sebelas bungkus plastik klip bekas sabu, satu buah alat hisap sabu dan satu HP.
Baca juga:
Sindikat Pengedar Narkoba Gresik-Surabaya Manfaatkan SPBU Jadi Lokasi Transaksi
Hasil pengembangan dari terduga SD, sekitar pukul 22.45 WIB diperoleh infomasi yang bersangkutan mendapatkan sabu dari TR (41), juga asal Kapongan.
Dari penggeledahan di rumah TR, ditemukan satu poket sabu dengan berat kotor 0,55 gram, 2 lembar uang Rp 50 ribu dan satu buah HP.
Baca juga:
Sindikat Pengedar Sabu dalam Permen dan Pil Koplo di Jombang Dibongkar
"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Saat ini keduanya sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-38261-terlibat-sabu-2-warga-situbondo-ditangkap-di-rumahnya