Surabaya - Ditreskrimsus Polda Jatim tengah memeriksa saksi ahli untuk dimintai keterangannya terkait kasus pengaduan Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto atau Wawan terhadap Bupati Anna Mu'awanah
Selain memeriksa saksi ahli, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lainnya yang mengetahui perseteruan tersebut.
"Ada satu saksi ahli yang diperiksa. Juga sejumlah saksi yang sebagai admin di grup WhatsApp Bojonegoro. Materinya terkait admin juga ini siapa yang buat grup. Dan grup ini apa saja aturannya dan lain-lain," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wildan kepada jatimnow.com, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Aduan Wabup Terhadap Bupati Bojonegoro Ditangani Polda Jatim
Menurutnya, dalam kasus pengaduan wabup Bojonegoro itu, yakni mengenai pasal 27 ayat 3 terkait pencemaran nama baik.
Baca juga:
Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak di Jatim
"Laporannya terkait pencemaran nama baik. Yakni pasal 27 ayat 3. Sementara baru itu. Masih didalami lagi. Untuk perkembangan selanjutnya nanti akan disampaikan lagi," jelas Wildan.
Sebelumnya Wabup Wawan sempat mengadukan Bupati Anna ke Polres Bojonegoro dengan dugaan pencemaran nama baik. Wawan juga mengakui bila perseteruannya dengan bupati telah berlangsung lama.
Baca juga:
Rakor Pengamanan Pilkada 2024 dengan Polda Jatim, Ini Pesan Pangdam Brawijaya
"Saya komunikasi terakhir itu, sudah hampir dua tahun nggak komunikasi," ujar Wawan kepada jatimnow.com, Kamis (23/9/2021).
Wawan juga menyebut bahwa dirinya sejak awal tidak pernah diberi peran sebagai orang nomor dua di Pemkab Bojonegoro, baik kegiatan di lingkungan pemerintahan maupun aktivitas sosial. Kasus keduanya yang sebelumnya ditangani Polres Bojonegoro, kemudian ditarik ke Polda Jatim.