Surabaya - Asisten rumah tangga (ART) yang melakukan pencurian di Jalan Jagir Wonokromo Permai I Blok B/10, Kota Surabaya berhasil ditangkap.
Pelaku yakni LH (35) warga asal Dukuh Nglurup, Krajan Timur, Subang, Jawa Barat.
Baca juga: ART di Sidoarjo Diduga Curi Perhiasan dan Uang Asing Senilai Rp 1 Miliar
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana mengatakan, pelaku ditangkap di Subang, Jawa Barat.
"Pelaku ditangkap pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2021 di Subang Jawa Barat," kata Mirzal, Senin (2/11/2021).
Baca juga:
Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
Ia menambahkan, saat mencuri di rumah majikannya berinisial ATK, pelaku berhasil mencuri jam tangan merek Rolex Sub Marines Hulk warna hijau dan uang tunai Rp 10 juta.
"Jam tangan itu ditaruh dalam kotak di meja kamar sementara uang Rp 10 juta diambil dengan cara merusak kunci laci lemari kamar," tegasnya.
Menurut Mirzal, pelaku juga diketahui melakukan pencurian di beberapa tempat baik di Jawa Timur dan Jawa Barat.
Baca juga:
Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
"Pelaku sudah beberapa melakukan aksi yang sama. Tanggal 15 Oktober kemarin, pelaku mencuri di Sidoarjo. Hasilnya curian perhiasan emas dengan kerugian 1 miliar," pungkasnya.
Barang bukti kasus pencurian ART.