Pixel Codejatimnow.com

Petugas Gabungan KPH Banyuwangi Amankan 73 Kayu Gelondongan di Gudang Warga

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Rony Subhan
Barang bukti kayu diduga ilegal logging disita dari gudang warga.
Barang bukti kayu diduga ilegal logging disita dari gudang warga.

Banyuwangi - Operasi gabungan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Perhutani Banyuwangi Selatan, berhasil mengamankan puluhan gelondong kayu tidak berdokumen diduga hasil ilegal logging di sebuah gudang di Dusun Silirbaru, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.

Operasi dilakukan usai Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kayu yang disimpan di gudang milik warga bernama Karyono.

Wakil Kepala ADM KPH Banyuwangi Selatan Muhklisin Sabarna mengatakan, petugas gabungan yang terlibat dalam operasi gabungan antara lain Resmob Unit Selatan, Polhutmob, Asper Sukomade, dan Pemerintah Desa. Kayu yang diamankan total berjumlah 73 batang.

"Kayu balok yang diamankan bervariasi, ada yang panjang 2 meter dan panjang 2,5 meter," ujar Muhklisin, Rabu (3/11/2021).

Baca juga:
Ratusan Kayu Meranti Terbakar di Lahan Bekas Pabrik Tekstil

Kayu tidak berdokumen tersebut disita sebagai barang bukti dan langsung dibawa ke tempat penitipan sementara.

"Sementara barang bukti kita titipkan di TPK Gaul Grajakan," jelasnya.

Baca juga:
Timbun Kayu Jati Dekat Kandang Sapi, Warga Banyuwangi Diamankan

Karyono selaku pemilik kayu dan gudang, lanjut Muhklisin, tidak berada di lokasi saat operasi berlangsung. Saat ini, kasus kepemilikan gelondongan kayu ditangani oleh Polresta Banyuwangi.

"Terduga sempat kabur saat penggerebekan, saat ini sudah ditangani Polresta Banyuwangi," pungkasnya.