Pixel Codejatimnow.com

Kuli Bangunan Edarkan Sabu di Surabaya, Polisi Buru Pemasok

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito
Pelaku diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya (Foto: istimewa)
Pelaku diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya (Foto: istimewa)

Surabaya - SC (35), seorang pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ditangkap polisi karena terbukti menjadi pengedar sabu-sabu.

Pria asal Kebonsari itu dibekuk di rumahnya oleh Tim Khusus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

"Kami amankan pelaku setelah kami mendapatkan informasi warga bahwa tersangka kerap kali bertransaksi narkoba di wilayah Surabaya," jelas Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, Senin (8/11/2021).

Selain menangkap tersangka, polisi menyita dua poket sabu siap edar dengan total berat 0,42 gram, sebuah timbangan elektrik, dan uang Rp 200 ribu.

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku sabu-sabu itu dibeli dari seseorang berinisial AJ (DPO) dengan maksud untuk dijual belikan kembali," tambah Daniel.

Ia menyebutkan, Satnarkoba Polrestabes Surabaya akan melakukan pengejaran terhadap DPO.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

"Kami akan kembangkan ke jaringan atasnya," tandasnya sambil menyebut tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.