Situbondo - Polres Situbondo mengamankan seseorang pelaku yang diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial (medsos) Facebook.
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno menerangkan diamankannya pelaku setelah pihaknya menerima ada informasi yang viral di media sosial terkait ujaran kebencian.
"Postingan yang diunggah akun Facebook Ndoro Rosi menyinggung salah satu kiai, pondok pesantren (ponpes) dan bupati Situbondo. Semua informasi yang masuk akan ditindaklanjuti termasuk pendalaman adanya info yang bersangkutan mengalami gangguan mental," tulisnya dalam siaran pers ke redaksi, Selasa (9/11/2021).
Baca juga:
Kapolres Lamongan Temui Kiai Ghofur, Bahas Kasus Penghinaan di Medsos
"Percayakan prosesnya pada polisi. Kasus tersebut akan diproses sesuai prosedur dan pihak yang bertanggung jawab yakni pemilik akun Ndoro Rosi diketahui warga Jangkar sudah diamankan di mapolres dan sedang dilakukan pemeriksaan di Satreskrim. Terkait adanya informasi bahwa yang bersangkutan ada gangguan mental masih dilakukan pendalaman," jelasnya.
Kapolres Situbondo, AKBP Achmad Imam Rifa’i, mengucapkan terima kasih kepada netizen yang telah menginformasikan kepada pihaknya sehingga permasalahan ini dapat cepat tertangani dan tidak timbul kegaduhan di masyarakat.
Baca juga:
Santri Alumni PP Sunan Drajat Lamongan Laporkan Akun Penghina Kiai Ghofur
"Kami berharap kasus ini sebagai pelajaran agar masyarakat kebih bijak dalam menggunakan media sosial, sudah ada UU ITE yang membatasi gerak netizen agar tidak melanggar hukum," kata dia.