Pixel Codejatimnow.com

Pengemudi Mobil Vanessa Angel Tersangka, Jaksa: Sidangnya di Jombang

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Achmad Supriyadi
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Imran. (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Imran. (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)

Jombang - Tubagus Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah (Bibi) di Tol Jombang KM 672.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Imran membenarkan jika Joddy telah ditetapkan tersangka dalam SPDP yang diterima dari penyidik Satlantas Polres Jombang dan Polda Jatim.

Baca juga: Vanessa Angel Kecelakaan di Tol Jombang, Tubagus Joddy Tersangka

"Sudah atas nama Tubagus (Joddy), tersangka 1 orang. Undang-undang lalu lintas pasal 310 ayat 2, ayat 4 untuk sementara," kata Imran, Rabu (10/11/2021).

Imran menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu berkas perkara dari penyidik Satlantas Polres Jombang dan Polda Jatim untuk dipelajari.

Baca juga:
Tok! Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Divonis 5 Tahun

"Hari ini kami sudah menerima SPDP Nomor 837, sudah benar kami terima. Selanjutnya kita menunggu berkas perkara untuk kita pelajari sesuai kewenangan kita," ungkapnya.

Menurut Imran, Joddy bakal disidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Jombang karena kejadiannya di wilayah hukum Jombang.

Baca juga:
Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara

"Iya, wilayah hukum Jombang. Sebelum kita pelajari berkas perkara, kita jangan menyimpulkan. Untuk sementara hanya pasal undang-undang lalu lintas pasal 310," pungkasnya.

Vanessa Angel dan Febri Andriansyah meninggal dunia dalam kecelakaan maut di Tol Jombang Kamis (4/11/2021) lalu. Keduanya disebut luka parah di kepala, leher dan dada berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan kepolisian.