Pixel Codejatimnow.com

Remaja di Surabaya Tewas saat Tawuran, Saling Ejek di Medsos Jadi Pemicu

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Ni'am Kurniawan
Pers rilis di Mapolsek Kenjeran terkait kasus tewasnya remaja dalam tawuran di Surabaya
Pers rilis di Mapolsek Kenjeran terkait kasus tewasnya remaja dalam tawuran di Surabaya

Surabaya - Tawuran di Jalan Kedungmangu Selatan, Kenjeran, Surabaya yang menyebabkan seorang remaja tewas disabet celurit, dipicu saling ejek di Media Sosial (Medsos) Instagram.

"Karena saling ngejek di IG (Instagram) gitu," terang Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, Iptu Suryadi saat dikonfirmasi jatimnow.com, Sabtu (13/11/2021).

Akibat saling ejek itulah, kelompok tersangka dan korban janjian tawuran di Jalan Kedungmangu Selatan, Kenjeran sekitar pukul 01.30 WIB, Jumat (12/11/2021).

Baca juga:  Remaja di Surabaya Tewas Disabet Celurit saat Tawuran

Dan sampai di lokasi, tersangka RA (17), pelajar asal Jalan Bogorame Selatan Raya, Surabaya langsung mengaluarkan celurit dan membacok korban Nan (21), remaja asal Jalan Kedung Mangu dua kali.

"Tersangka membacok korban dua kali hingga korban meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit," tambahnya.

Baca juga:
Ini Tampang Pembunuh Pesilat Wanita di Kediri, Vodka Dioplos Sianida

Tak hanya mengakibatkan satu orang tewas, tersangka juga membacok Dek hingga mengalami luka pada punggung sebelah kanan. Namun nyawa Dek masih bisa diselamatkan.

"Kelompok tersangk ada lima orang. Sedangkan kelompok korban ada empat sampai lima orang juga," jelas Suryadi.

Namun hanya RA yang ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti membaca senjata tajam jenis celurit dan membacok korban sendirian. Sedangkan teman-temannya hanya melihat.

Baca juga:
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pesilat Wanita Tewas di Kediri

"Yang tersangka satu dan yang empat saksi," tegas dia.

Oleh penyidik, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Menyebabkan Hilangnya Nyawa Seseorang dan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.