Pixel Codejatimnow.com

ASN Pemkot Surabaya Dipastikan Tetap Masuk saat Cuti Akhir Tahun

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Ni'am Kurniawan
Ilustrasi ASN di Pemkot Surabaya
Ilustrasi ASN di Pemkot Surabaya

Surabaya - Pemerintah telah sepakat menerapkan skema penghapusan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat libur akhir Tahun 2021.

Hal itu diiringi dengan rencana pemberlakuan PPKM Level 3, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Surabaya, Mia Shanti Dewi mengatakan, pihaknya telah menerima surat larangan tersebut dan memastikan jika ASN di lingkungan Pemkot Surabaya tetap masuk saat libur akhir Tahun 2021.

"Dari Menpan (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi), libur cuti bersama yang 24 (Desember) dihilangkan," ungkap Mia kepada jatimnow.com, Jumat (19/11/2021).

Baca juga:
BKPSDM Siapkan Sanksi ASN Ponorogo yang Bolos Akhir Tahun

Sehingga, nantinya pelayanan kepada warga Surabaya dimungkinkan tetap berjalan dengan normal. Karena para ASN tetap masuk kerja seperti biasa.

"Biasanya kalau ada ya piket. Ya kita sesuaikan dengan ketentuannya saja," lanjut Mia.

Baca juga:
27 Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

Untuk diketahui, penerapan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang merupakan upaya pemerintah menanggulangi terjadinya lonjakan gelombang ketiga kasus Covid-19 yang biasa terjadi pada libur panjang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

PPKM Level 3 tersebut bakal diterapkan di seluruh Indonesia. Skema pembatasan akan berlaku pada penutupan fasilitas umum, pembatasan resepsi pernikahan, pembatasan bioskop, kegiatan makan dan minum, pembatasan tempat ibadah, larangan cuti hingga pembatasan perjalanan.