jatimnow.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567.12.
Angka tersebut naik Rp 22.790,04 atau 1,22 persen dari nilai UMP tahun sebelumnya Rp 1.868.777.08.
Ketetapan UMP Jatim tahun 2022 itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 Nopember 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2022.
Baca juga:
SPSI Ponorogo Tuntut UMK 2024 Naik 15 Persen, 30 November Siap Unjuk Rasa
"Keputusan kenaikan UMP Jawa Timur ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Jawa Timur," kata Plh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (21/11) malam.
Selain mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, penghitungan UMP Jatim mengacu pada hitungan rata-rata pengeluaran per bulan per kapita, jumlah rata-rata anggota rumah tangga, anggota rumah tangga yang bekerja sebagai karyawan, pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Baca juga:
Serikat Pekerja Jatim Tolak Kenaikan UMP 6,13 Persen, Ancam Demo Besar-besaran
"Untuk data inflasi atau pertumbuhan ekonomi, digunakan besaran yang paling tinggi sebagai dasar perhitungan, sehingga untuk UMP Jawa Timur Tahun 2022 digunakan data inflasi sebesar 1,92 persen sebagai dasar perhitungan," ujar Heru.
URL : https://jatimnow.com/baca-39263-ump-jatim-tahun-2022-ditetapkan-rp-189-juta-naik-122-persen