Pixel Codejatimnow.com

Simpan Pil Koplo, Dua Pemuda Sumber Manjing Diamankan

Editor : Budi Sugiharto  
Kedua tersangka diamankan
Kedua tersangka diamankan

jatimnow.com - Dua pemuda harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, keduanya menyimpan pil koplo.

Lutfiandi (24) dan Fajar Hidayah (22), keduanya warga Sumber Manjing Wetan, Kabupaten Malang ini diamankan di Mapolsek Tirtoyudo, Polres Malang.

"Keduanya diamankan karena diduga mengedarkan, menyediakan farmasi tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Sub 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Kasubbag Humas Polres Malang AKP Farid Fatoni kepada jatimnow.com, Senin (5/3/2018).

Informasi yang didapat, pada Minggu (4/3/2018), Kapolsek Tirtoyudo AKP Suyuto bersama Kanit Reskrim Aiptu Ihwan Prasetyo bersama anak buahnya menyanggong di Jalan Raya Gadungsari, Tirtoyudo, Malang, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pengedaran obat-obatan tanpa izin.

Sekitar Pukul 12.30 Wib, polisi mengamankan tersangka Lutfiandi yang diduga akan mengedarkan pil berlogo LL. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 77 Pil berlogo LL yang disimpan di dalam kantong rokok dan ditaruh di saku celananya.

Dari pengakuannya, tersangka mendapatkan barang terlarang itu dari tersangka Fajar. Polisi pun mengelernya ke rumah Fajar di kawasan Sumber Manjing Wetan.

Tersangka Fajar tak bisa mengelak dari petugas. Polisi menggeledah rumahnya dan ditemukan barang bukti 1.930 butir pil berlogo LL, yang disimpan di dalam tas yang diletakkan di dalam lemarinya.

"Keduanya sudah diamankan. Penyidik juga masih terus mengembangkan dan menyelidiki siapa pemasoknya," jelasnya.


Reporter: Rois Jejeli
Editor: Budi Sugiharto

Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir