Pixel Codejatimnow.com

Terdakwa Penusukan Pembeli Tembakau di Pasuruan Dihukum 18 Tahun Penjara

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Moch Rois
Persidangan di PN Pasuruan.(Foto: Moch Rois)
Persidangan di PN Pasuruan.(Foto: Moch Rois)

Pasuruan - Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Fadilah Rokhman (24) terdakwa kasus penusukan. Peristiwanya terjadi di Jalan Sukarno-Hatta, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan pada 15 November 2021. Korban bernama M Ftlatkhurtozy yang merupakan calon suami mantan pacar terdakwa. Saat itu, korban sedang membeli tembakau di salah satu toko.

"Menjatuhkan vonis penjara 18 tahun terhadap terdakwa (Fadilah Rokhman)," jelas Ketua Majelis Hakim Haries Suharman Lubis dalam amar putusannya, Kamis (01/09/2022).

Sementara terdakwa Siswo Hadi (28) yang saat kejadian pembunuhan berperan membonceng Fadilah, dibebaskan atas nama hukum.

"Memutuskan mengadili Siswo Hadi tidak bersalah dalam dakwaan. Membebaskan terdakwa, memulihkan hak dan harkat martabat terdakwa. Meminta terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," ungkapnya.

Atas putusan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa, Fandi Winurdani mengucapkan terima kasih karena majelis hakim membebaskan Siswo Hadi. Namun, Fandi masih pikir-pikir atas vonis hakim terhadap Fadilah Rokhman yang lebih tinggi dari tuntutan Jakasa Penuntut Umin (JPU) selama 15 tahun penjara.

Baca juga:
Warga Lebak Timur Surabaya Ditusuk Depan Anaknya, Polisi Buru Pelaku

"Tentunya kami akan mengupayakan pikir-pikir dulu upaya hukumnya, atas putusan hakim terhadap terdakwa Fadilah Rokhman," tukas Fandi Winurdani usai sidang.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Pasuruan Kota memampang wajah kedua orang yang terlibat dalam penusukan brutal terhadap M Fatkhurrozy (23) saat membeli tembakau di toko Jalan Raya Sukarno-Hatta, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Baca juga:
Incar Hattrick, Ayah Tusuk Anak Tiri, Beri Edukasi Kesehatan Reproduksi

Identitas kedua tersangka yakni, Fadila Rokhman (23), seorang kuli bangunan asal Jalan Banda Gg. Mawar, Kelurahan/Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, dan Siswo Hadi (27), tetangga Fadila yang membantu melakukan aksi penusukan. Kedua tersangka dijerat 3 pasal. Salah satunya pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancamannya hukuman mati atau penjara sumur hidup atau penjara 20 tahun.

"Motifnya tersangka melakukan perencanaan pembunuhan karena terbakar api cemburu. Sebab korban bertunangan dengan pacar tersangka. Jadi cinta segitiga," jelas AKBP Raden Muhammad Jauhari.