Lumajang - Nesi, mami yang mempekerjakan 29 perempuan menjadi pekerja seks komersial (PSK) di tempat prostitusi di Lumajang, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Mami berusia 41 tahun asal Dusun Suko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang itu mengaku memberi upah para PSK hanya Rp 200 ribu sekali kencan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, bisnis haram yang dijalankan oleh Mami Ambar-panggilan Nesi itu sudah berlangsung dua tahun.
Baca juga: 29 PSK Dievakuasi dari Tempat Prostitusi di Lumajang, Mami Jadi Tersangka
Namun, bisnis prostitusi Mami Ambar baru terbongkar setelah salah satu korban berinisial TR menyelamatkan diri dan meminta bantuan polisi.
"Korbannya belum ada yang sempat disalurkan ke Bali. Malah dipekerjakan sebagai wanita tuna susila dengan tarif sebesar Rp 200 ribu," ungkap Gatot di Mapolda Jatim, Kamis (25/11/2021).
Baca juga:
Polda Jatim Bongkar 28 Kasus Perdagangan Orang, 41 Tersangka Diamankan
Menurut Gatot, Mami Ambar yang telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu juga mengaku jika merekrut para perempuan dengan modus menawarkan pekerjaan melalui media sosial Facebook.
"Pelaku menawarkan pekerjaan sebagai ladies companion (LC) karaoke di Bali dengan gaji sebesar Rp 5 sampai 15 juta," jelasnya.
Para perempuan yang tertarik dengan tawaran Mami Ambar itu langsung disuruh berangkat menuju Lumajang. Mereka lalu ditampung di rumah pribadi tersangka yang dinamai Wisma Penantian.
Baca juga:
2 PSK Online asal Bekasi dan Tegal Nekat Cari Pelanggan di Pamekasan, Gawat!
Namun, 29 perempuan itu tak kunjung diberangkatkan ke Bali. Mereka malah dipekerjakan sebagai PSK.
"Korban rata-rata berasal dari Bandung, Lampung dan Jakarta. Saat ini masih dikembangkan untuk mencari tahu kemungkinan korban lainnya," tandas Gatot.