Pixel Codejatimnow.com

29 PSK Dievakuasi dari Tempat Prostitusi di Lumajang, Mami Jadi Tersangka

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Polda Jatim membeber barang bukti prostitusi dan mami yang mempekerjakan 29 PSK di Lumajang
Polda Jatim membeber barang bukti prostitusi dan mami yang mempekerjakan 29 PSK di Lumajang

Lumajang - Tempat prostitusi di Lumajang digerebek Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Seorang mami yang mempekerjakan 29 pekerja seks komersial (PSK) diamankan.

Mami para PSK itu adalah Nesi (41), asal Dusun Suko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang. Untuk menggaet para perempuan dijadikan PSK, mami itu awalnya menawarkan pekerjaan di Bali. Namun itu hanyalah modus.

Saat ini, Mami tersebut sudah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari korban berinisial TR yang kabur melompat tembok belakang rumah tersangka pada Senin (15/11/2021). Korban kabur dengan kondisi dahi sampai kaki terluka dan berdarah.

"Korban kemudian menghubungi travel menuju Surabaya. Setibanya di Surabaya meminta tolong RT setempat lalu melapor ke kami," jelas Gatot, Kamis (25/11/2021).

Mendapat laporan tersebut, Tim Subdit Renakta Polda Jatim langsung bergerak menuju lokasi penampungan puluhan perempuan yang akan dipekerjakan sebagai PSK oleh tersangka.

Baca juga:
2 PSK Online asal Bekasi dan Tegal Nekat Cari Pelanggan di Pamekasan, Gawat!

"Di sana tim menangkap pelaku dan mengamankan sebanyak 29 perempuan. Dari jumlah itu, enam di antaranya masih di bawah umur," sebut Gatot.

Sementara dari pengakuan korban, tersangka Nesi yang biasa dipanggil Mami Ambar menjanjikan korban menjadi pemandu lagu atau ladies companion (LC) di Bali.

Namun, para perempuan-perempuan yang ditampung di Wisma Penantian itu malah dipekerjakan sebagai PSK untuk melayani pria hidung belang.

Baca juga:
Duh! 2 Mucikari Jajakan PSK di Bulan Ramadan, Tarifnya Bisa Elus Dada

"Janjinya akan digaji Rp 5 sampai 15 juta, tetapi dipekerjakan sebagai wanita tuna susila," tandas Alumni Akpol 1991 tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Jo Pasal 17 dan atau Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang TPPO, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.