Pixel Codejatimnow.com

Sikap Pemprov Jatim Soal Larangan Cuti ASN Pasca Pembatalan PPKM Level 3 Nataru

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Ni'am Kurniawan
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jatim. (Foto: dok Pemprov)
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jatim. (Foto: dok Pemprov)

Surabaya - Pemberlakuan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) dibatalkan.

Keputusan diterbitkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) dalam keterangan tertulis, Senin (6/12/2021).

Namun hingga saat ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Indah Wahyuni masih menunggu detail aturan dari pusat terkait pengetatan dan larangan bagi ASN/PNS melakukan cuti bersama.

"Soal larangan cuti kita belum tahu persis ya. Kan baru pagi tadi kita mendapat penjelasan dari Pak Menko Maritim Pak Luhut. Kan belum detail ya aturannya, jadi nanti kita lihat breakdown-nya gimana," kata Indah Wahyuni, Rabu (8/12/2021).

Baca juga:
5 Rekomendasi Destinasi Wisata Libur Nataru di Kota Batu

Yuyun, sapaan karib Indah Wahyuni juga mengatakan, terkait petunjuk pelaksanaan pengetatan di Jawa Timur bagi ASN masih belum jelas. Ia khawatir jika pengetatan dibatalkan malah memicu gelombang ketiga kasus Covid-19.

"Kita jaga jangan sampai karena nggak ada PPKM level 3, nanti kalau dibuka pas Nataru melonjak. Kita waspada saja," imbuhnya.

Baca juga:
Prediksi Puncak Arus Lalu Lintas Gelombang Kedua Libur Nataru di Jawa Timur

Lanjut Yuyun, Surat Edaran (SE) Gubernur terkait larangan cuti ASN sudah diterbitkan. Namun, karena ada pembatalan PPKM Nataru, maka SE bisa dimungkinkan batal.

"Kita masih belum tahu, kita tunggu aja. Apalagi Bu Gubernur masih konsentrasi ke erupsi Gunung Semeru," tegasnya.