Pixel Code jatimnow.com

Gerebek Kamar Kos Pengedar di Surabaya, Polisi Sita 7,13 Gram Sabu

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Farizal Tito
Kolase pengedar dan barang bukti narkoba jenis sabu (Foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)
Kolase pengedar dan barang bukti narkoba jenis sabu (Foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)

Surabaya - Seorang pegawai serabutan asal Tambaksari ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu.

Pegawai serabutan berinisial CD (33) itu ditangkap di sebuah rumah kos Jalan Kalijudan, Surabaya. Saat penggeledahan, polisi menyita 7,13 gram sabu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, setelah mendapat informasi dari masyarakat, timnya langsung melakukan penyelidikan hingga mendapat petunjuk keberadaan CD.

"Tim kami menggerebek tempat kos pelaku dan menyita 7,13 gram sabu, timbangan elektrik, uang Rp 1,2 juta, ponsel serta jaket warna cokelat," ungkap Daniel, Kamis (16/12/2021).

Baca juga:
Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap

Dalam pemeriksaan CD mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari seseorang berinisial SR yang kini masih diburu. Transaksi itu dilakukan CD sekitar pukul 15.00 WIB, Minggu (28/11/2021) di Jalan Rabesan, Madura.

"Sabu itu dia beli, kemudian dikemas lagi menjadi paket kecil untuk dijual kembali," terang Alumni Akpol Tahun 2004 itu.

Baca juga:
Rumah Produksi Narkoba di Surabaya Digerebek, BB Senilai Rp23,15 Miliar

Saat ini Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih melakukan pengembangan untuk membongkar semua jaringan CD.