Pixel Codejatimnow.com

Polres Situbondo Ringkus Maling Motor yang Diparkir Pinggir Sawah

Editor : Zaki Zubaidi  
Barang bukti motor yang berhasil diamankan. (Foto: Humas Polres Situbondo/jatimnow.com)
Barang bukti motor yang berhasil diamankan. (Foto: Humas Polres Situbondo/jatimnow.com)

Situbondo - Tim Jatanras Satreskrim Polres Situbondo mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kecamatan Banyuputih. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka, ZR ditangkap dan satu unit sepeda motor diamankan.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi P. SIK MA melalui Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno menerangkan, kejadian bermula saat korban Aliman (46) memarkir sepeda motor Honda Beat di pinggir sungai di area persawahan masuk Kampung Karangrejo, Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih.

Motor matik itu ditinggal mengerjakan sawah. Setelah selesai bekerja, saat akan pulang sepeda motornya sudah hilang. Kasus curanmor tersebut dilaporkan korban di SPKT Polsek Banyuputih pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Jatanras dipimpin Aipda Hudoyo menerima informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang menitipkan sepeda motor yang mirip seperti kendaraan yang hilang yakni Honda Beat warna putih.

Baca juga:
Kapolda Jatim Patroli Motor Susuri Pantura, di Situbondo Bagi-bagi Bantuan

Kemudian informasi tersebut dicek kebenarannya dan diketahui bahwa sepeda motor dimaksud adalah hasil kejahatan. Selanjutnya, Tim Jatanras mengamankan tersangka ZR (18) di rumahnya, Desa Sumberejo Banyputih berikut barang bukti sepeda motor Honda Beat warna putih P 2041 UI

“Tersangka dan barang bukti sepeda motor sudah diamankan ke Polres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus curanmor ini cepat terungkap,“ jelasnya.

Baca juga:
Mahasiswa Demo di DPRD Situbondo, Polisi yang Bersihkan Sampah

Sumber: Humas Polres Situbondo